RADAR BOGOR – Kementerian Sosial (Kemensos) kini resmi mempermudah proses reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke kantor Dinas Sosial, proses pengaktifan kembali kartu yang nonaktif kini bisa dilakukan langsung di tingkat desa atau kelurahan.
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memastikan akses kesehatan tetap terjamin, terutama bagi warga dalam kondisi darurat dan penderita penyakit serius.
Reaktivasi Cukup di Kantor Desa
Selama ini, banyak masyarakat mengeluhkan akses reaktivasi kartu PBI yang hanya terpusat di kantor Dinas Sosial kabupaten/kota.
Menanggapi kendala tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan adanya perluasan layanan.
“Satu, menambahkan desa atau kelurahan sebagai tempat reaktivasi. Selama ini kita reaktivasinya itu hanya berada di Dinsos, ada protes terlalu jauh dan lain sebagainya,” jelas Mensos, dikutip dari akun Instagram @kemensosri.
Dengan kebijakan ini, warga yang kartunya tiba-tiba tidak aktif dapat langsung mengurusnya di perangkat desa setempat tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi besar.
Reaktivasi Otomatis untuk 106.000 Pasien Penyakit Kronis
Prioritas utama Kemensos saat ini adalah memastikan layanan kesehatan bagi pasien penderita penyakit katastrofik (berbiaya tinggi) tidak terputus.
Kemensos menjalin kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk melakukan reaktivasi otomatis.
Setidaknya ada 106.000 peserta PBI nonaktif yang menderita penyakit serius akan diaktifkan kembali secara otomatis. Kategori penyakit tersebut meliputi:
- Penyakit jantung
- Kanker
- Stroke
- Gagal ginjal
Langkah ini memastikan pasien yang membutuhkan perawatan jangka panjang tidak terganggu proses pengobatannya hanya karena kendala administrasi.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi warga yang berada dalam kondisi darurat.
Mensos menekankan bahwa bantuan PBI JK tetap dapat diberikan kepada seseorang meski secara data berada di luar desil (tingkat kesejahteraan) yang ditentukan, asalkan memenuhi kriteria berikut:
- Korban bencana alam atau sosial
- Orang terlantar
- Kondisi yang mengancam keselamatan jiwa
- Kebijakan khusus pemerintah
- Dorongan untuk Pemda
Kemensos terus mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk lebih proaktif dalam memutakhirkan data warganya.
Keaktifan pemda dalam memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi kunci utama agar bantuan sosial, baik kesehatan maupun materiil, tepat sasaran dan mudah diaktivasi kembali jika terjadi kendala.***
Editor : Eli Kustiyawati