Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Februari 2026: Daftar Daerah yang Belum Mencairkan THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13, Ternyata Ini Penyebabnya

Robecca Sesaria • Selasa, 10 Februari 2026 | 05:59 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru

RADAR BOGOR – Hingga memasuki pertengahan Februari 2026, kabar mengenai pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025 masih menjadi perbincangan hangat di kalangan guru sertifikasi.

Meski dana dari pusat dikabarkan sudah tersedia, nyatanya masih banyak rekan guru di berbagai daerah yang belum menerima haknya.

Melansir kanal YouTube Zona Guru, berikut rangkuman fakta dan penyebab di balik keterlambatan tersebut.

Berdasarkan aturan resmi, Kementerian Keuangan sebenarnya telah menyalurkan dana tunjangan tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) secara serentak pada Desember 2025.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah daerah memiliki batas waktu hingga 30 Juni 2026 untuk melaporkan realisasi pembayarannya.

Namun, yang menjadi kekhawatiran adalah Maret 2026 sudah di depan mata, di mana jadwal pencairan THR untuk Tahun Anggaran 2026 akan segera dimulai.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi para guru yang tunjangan tahun 2025-nya belum juga tuntas.

Mengapa Pencairan di Daerah Terhambat?

Ada dua kendala utama di tingkat daerah yang menyebabkan dana tersebut belum sampai ke rekening guru:

1. Belum ada payung hukum daerah

Pencairan memerlukan Peraturan Kepala Daerah (Pergub, Perwali, atau Perbup). Selama aturan ini belum terbit, daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menyalurkan dana.

2. Proses penganggaran APBD

Tunjangan tersebut harus tercatat secara administratif dalam APBD masing-masing daerah sebelum bisa dieksekusi.

Daftar Daerah yang Terpantau Belum Mencairkan

Hingga saat ini, puluhan daerah dilaporkan masih dalam proses atau belum mencairkan tunjangan tersebut, di antaranya:

• Wilayah Jawa: Salatiga, Mojokerto, Kabupaten Malang, Magelang, Cirebon, Grobogan, dan Pati.

• Wilayah Sumatra: Padang Sidempuan, Langkat, Mesuji, OKI, Lahat, Muara Enim, Lampung Tengah, Aceh Timur, hingga Labuhan Batu Selatan.

• Wilayah Sulawesi: Bulukumba, Pinrang, Makassar, Morowali Utara, Buton, dan Bau-Bau.

• Wilayah lainnya: Kabupaten Talaud, Sumbawa, Bima, Ketapang, NTT, serta Maluku Utara.

Menanggapi situasi ini, Kementerian Keuangan menyarankan agar para guru tetap proaktif.

Langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah berkoordinasi langsung dengan dinas terkait di pemerintah daerah masing-masing untuk menanyakan sejauh mana proses administrasi yang sedang berjalan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tpg #tunjangan #gaji ke-13 #guru #thr