RADAR BOGOR – Pemerintah melakukan penataan ulang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK).
Dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial, langkah ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran dengan mengalihkan kuota dari kelompok mampu (desil 6–10) kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan (desil 1–5).
Meski ada pengalihan, total peserta PBI secara nasional tidak berubah, yakni tetap 96,8 juta jiwa, dan proses ini telah dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025.
Bagi Warga Bogor yang terdampak namun masih membutuhkan akses kesehatan, tersedia mekanisme reaktivasi.
Hal ini bertujuan agar peserta yang dinonaktifkan tetap mendapatkan hak layanan medis melalui BPJS Kesehatan.
“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat serta dapat diajukan agar peserta tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Mekanisme Reaktivasi 7 Langkah
Berdasarkan penjelasan Kepala Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, berikut tahapan yang harus dilalui:
1. Pelaporan awal
Peserta yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan terkait.
2. Pengajuan ke Dinas Sosial
Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali.
3. Verifikasi Dinas Sosial
Petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi terhadap data peserta yang melapor.
4. Pembuatan surat dan input data
Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan memasukkan data ke dalam aplikasi SIKS-NG.
5. Verifikasi Kemensos
Petugas Kementerian Sosial memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi yang masuk.
6. Pelaporan ke BPJS Kesehatan
Dokumen yang telah disetujui Kemensos diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk divalidasi lebih lanjut.
7. Reaktivasi
Jika BPJS menyetujui, status kepesertaan akan langsung aktif kembali.
Ketentuan Tambahan
Sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2026, proses reaktivasi ini dapat dilakukan maksimal enam bulan sejak kepesertaan dihapus.
Prioritas diberikan kepada individu dengan kondisi darurat medis, penyakit kronis, atau bayi dari ibu penerima PBI JK.
Selain jalur manual, Kemensos juga telah menerapkan sistem reaktivasi otomatis khusus bagi penderita penyakit kronis dan katastropik yang nyawanya terancam, guna mempercepat akses layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.***
Editor : Eli Kustiyawati