Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Puluhan Daerah Belum Cairkan TPG 100 Persen Guru, Padahal Batas Waktu Kian Dekat: Ini Daftar Wilayahnya

Khairunnisa RB • Selasa, 10 Februari 2026 | 10:55 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru

RADAR BOGOR — Hingga pertengahan Februari 2026, kabar kurang menggembirakan masih dirasakan oleh banyak guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah.

Pasalnya, puluhan pemerintah daerah dilaporkan belum mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, serta gaji ke-13, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Zona Guru.

Batas Waktu Sudah Ditetapkan Kemenkeu

Kementerian Keuangan telah menetapkan batas akhir pelaporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudisadewa.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN paling lambat pada 30 Juni 2026.

Artinya, seluruh proses pencairan seharusnya sudah berjalan sebelum batas waktu tersebut.

Meski demikian, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa teknis penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening masing-masing guru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dana Sudah Disalurkan Sejak 2025

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dukungan dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah telah disalurkan secara sekaligus pada Desember 2025 ke RKUD masing-masing daerah.

Penyaluran ini dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Update THR 2026 dan Informasi Penting TPG Januari–Februari untuk Guru, Simak Selengkapnya

Namun, meskipun dana sudah tersedia di kas daerah, pencairan ke rekening guru masih bergantung pada kesiapan administrasi dan kebijakan pemerintah daerah setempat. 

Sebelum dibayarkan, dana tersebut harus dianggarkan terlebih dahulu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta diperkuat dengan peraturan kepala daerah, baik berupa peraturan gubernur, wali kota, maupun bupati.

Belum Terbitnya Regulasi Jadi Kendala Utama

Salah satu penyebab utama keterlambatan pencairan THR dan TPG 100 persen adalah belum diterbitkannya regulasi daerah.

Banyak pemerintah daerah yang belum mengeluarkan peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum pencairan.

Tanpa regulasi tersebut, proses administrasi tidak dapat berjalan optimal, meskipun dana sudah tersedia. Akibatnya, hak para guru pun tertunda.

Menanggapi kondisi ini, Kementerian Keuangan menyarankan para guru untuk aktif berkoordinasi dengan dinas terkait di daerah masing-masing, seperti Dinas Pendidikan maupun Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Daftar Daerah yang Belum Mencairkan THR dan TPG

Berdasarkan pemantauan dari berbagai sumber, sejumlah daerah yang dilaporkan belum mencairkan THR, TPG 100 persen, dan gaji ke-13 antara lain:

Daftar tersebut masih bersifat sementara dan dapat bertambah seiring dengan laporan dari para guru di berbagai wilayah.

Guru Diminta Aktif Mengawal Haknya

Melihat kondisi ini, para guru diimbau untuk tidak hanya menunggu, tetapi juga aktif mengawal proses pencairan haknya.

Koordinasi dengan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta pemerintah daerah menjadi langkah penting agar proses pencairan dapat segera diselesaikan.

Selain itu, para guru juga diminta menyampaikan laporan apabila daerahnya belum melakukan pencairan, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait.

Harapan Pencairan Segera Terealisasi

Dengan semakin dekatnya masa pencairan THR tahun anggaran 2026, para guru berharap pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan seluruh administrasi yang diperlukan.

Keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada kondisi finansial, tetapi juga pada motivasi dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Pemerintah pusat diharapkan terus melakukan pengawasan agar dana yang telah disalurkan dapat segera diterima oleh para guru sesuai haknya.

Ke depan, transparansi dan percepatan proses pencairan menjadi kunci utama agar kejadian serupa tidak terus terulang setiap tahun.

Data terkait pencairan THR, TPG 100 persen, dan gaji ke-13 dapat berbeda di setiap daerah serta berpotensi berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Pembaca diimbau untuk selalu melakukan konfirmasi langsung kepada instansi resmi setempat, seperti Dinas Pendidikan atau Badan Pengelola Keuangan Daerah, guna memperoleh informasi yang paling akurat dan terbaru.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tpg #tunjangan #asn #guru #thr