RADAR BOGOR – Kabar gembira datang untuk para guru di seluruh Indonesia.
Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada Senin, 9 Februari 2026, sejumlah guru dilaporkan mulai menerima pencairan tunjangan profesi guru (TPG) langsung ke rekening masing-masing.
Informasi ini menjadi angin segar, terutama bagi para pendidik yang selama ini menanti realisasi hak mereka.
Update Pencairan TPG Januari 2026
Dalam tayangan tersebut, pengelola kanal menyampaikan bahwa hingga awal Februari 2026 masih ada sebagian guru yang belum menerima TPG bulan Januari.
Namun, kabar baiknya, sejumlah guru non-ASN telah mulai menerima pencairan ke rekening mereka.
Beberapa bukti berupa notifikasi transaksi mobile banking turut dibagikan oleh para guru di media sosial.
Rata-rata nominal yang diterima berada di angka sekitar Rp1.900.000 setelah dipotong pajak dan iuran BPJS.
Pencairan ini disebut berasal dari SKTP tertanggal 20 Januari 2026 untuk guru non-ASN. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap dan tidak serentak dalam satu hari.
Oleh karena itu, bagi guru yang belum menerima, diimbau untuk tetap bersabar karena pencairan biasanya berlangsung selama beberapa hari.
Untuk guru non-ASN, pencairan TPG diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan dikelola oleh Puslabdik.
Mekanisme ini menjadi dasar teknis dalam proses penyaluran tunjangan.
TPG Februari 2026 Belum Cair, Waspada Informasi Hoaks
Terkait tunjangan bulan Februari 2026, pihak kanal menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pencairan resmi.
Informasi yang menyebutkan TPG Februari sudah cair dipastikan tidak benar dan termasuk hoaks.
Fokus utama pada bulan Februari adalah proses penarikan dan validasi data guru yang dilakukan setiap tanggal 15.
Data ini menjadi dasar perhitungan tunjangan pada periode berikutnya.
Oleh karena itu, para guru diminta untuk memastikan data di sistem Dapodik dan Info GTK sudah benar dan tersinkron sebelum tanggal tersebut.
Jika terdapat kesalahan data, sebaiknya segera diperbaiki agar tidak menghambat proses pencairan.
Penjelasan Soal Potongan Tunjangan
Dalam tayangan tersebut juga dibahas keluhan sejumlah guru terkait pemotongan pada tunjangan yang diterima.
Banyak guru mempertanyakan mengapa TPG masih dipotong meskipun gaji pokok sudah dipotong BPJS.
Pihak pengelola kanal menjelaskan bahwa potongan tersebut bukanlah pengurangan hak, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai regulasi.
Ada dua komponen utama yang memengaruhi jumlah tunjangan bersih yang diterima guru, yaitu:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Tunjangan profesi termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak.
Tarif PPh berkisar antara 5 hingga 15 persen, tergantung golongan dan status masing-masing guru.
2. Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dipotong sebesar 1 persen dari total penghasilan, yang meliputi gaji pokok, tunjangan profesi, dan penghasilan lainnya.
Dengan demikian, potongan tersebut bersifat wajib dan berlaku bagi seluruh peserta sesuai ketentuan pemerintah.
Nasib Kekurangan Bayar TW III dan TW IV Tahun Sebelumnya
Selain membahas pencairan terbaru, pihak kanal juga menanggapi pertanyaan guru terkait tunggakan atau kekurangan bayar pada triwulan III dan IV tahun sebelumnya.
Disampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun mekanisme pembayaran kekurangan tersebut.
Rencananya, pembayaran tunggakan tahun 2025 akan direalisasikan pada tahun 2026, bersamaan dengan sistem penyaluran bulanan.
Namun, hingga kini belum ada jadwal pasti mengenai bulan pencairannya. Pemerintah berjanji akan segera menyampaikan informasi resmi setelah proses administrasi selesai.
Imbauan untuk Para Guru
Para guru diimbau untuk:
• Rutin memantau Info GTK dan rekening masing-masing.
• Memastikan data Dapodik selalu valid.
• Tidak mudah percaya informasi yang belum jelas sumbernya.
• Mengikuti pembaruan resmi dari kanal terpercaya dan instansi terkait.
Dengan langkah tersebut, diharapkan proses pencairan dapat berjalan lebih lancar dan meminimalisasi kesalahpahaman.
Data dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah dan instansi terkait.
Pembaca disarankan untuk selalu mengecek informasi resmi dari Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, atau pihak berwenang lainnya sebelum mengambil kesimpulan.***
Editor : Eli Kustiyawati