RADAR BOGOR - Layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dipastikan tetap berjalan setelah adanya kesepakatan antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah menyusul sempat munculnya persoalan penonaktifan kepesertaan.
Sebelumnya, tercatat sekitar 11 juta peserta PBI berstatus nonaktif per 1 Februari 2026 karena data mereka tidak lagi tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kondisi ini memicu kekhawatiran luas di masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan yang sangat bergantung pada akses layanan kesehatan berkelanjutan.
Dilansir dari kanal TVR Parlemen pada 10 Februari 2026, sebagai bentuk respons atas keresahan tersebut, DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa layanan kesehatan bagi seluruh peserta PBI tetap diberikan secara normal.
Pemerintah memastikan akan menanggung biaya layanan kesehatan peserta PBI selama masa transisi tiga bulan ke depan.
Kebijakan ini diambil untuk memberi kepastian layanan, sekaligus membuka ruang bagi proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih akurat dan tepat sasaran.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat yang berada pada kelompok ekonomi terbawah, terutama mereka yang masuk dalam kategori pasien dengan penyakit katastropik.
Kelompok ini, seperti pasien gagal ginjal yang memerlukan tindakan cuci darah secara rutin, menjadi pihak yang paling terdampak apabila kepesertaan PBI tidak aktif.
“106.000 ribu masyarakat yang dengan penyakit katastrofik ini secara otomatis sudah langsung reaktif, tidak perlu mereka datang untuk mengaktifkan lagi, dan ini menjadikan angin segar bagi masyarakat untuk tidak takut lagi datang untuk berobat, datang untuk cuci darah, karena Anda semua sudah aktif lagi," ungkap Nihayatul Wafiroh, dilansir dari kanal Youtube TVR Parlemen, Selasa, 10 Februari 2026.
Oleh karena itu, jaminan keberlanjutan layanan dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah terhentinya pengobatan yang bersifat vital.
Dalam masa transisi tiga bulan tersebut, pemerintah dan DPR RI akan memfokuskan upaya pada verifikasi data penerima PBI, khususnya masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5.
Proses ini bertujuan memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang layak, sekaligus memperbaiki ketepatan sasaran program jaminan kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi persoalan serupa di kemudian hari.
Kabar positif juga disampaikan bagi masyarakat dengan penyakit katastropik. Sebanyak 106.000 peserta PBI dengan kondisi tersebut telah kembali berstatus aktif secara otomatis.
Mereka tidak perlu melakukan pengurusan ulang untuk mengaktifkan kepesertaan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pasien agar tidak ragu kembali mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan secara rutin.
Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan adanya perbaikan dalam distribusi penerima PBI. Jumlah penerima di kelompok desil 1 hingga 5 mengalami peningkatan, sementara di kelompok desil 6 hingga 10 justru menurun.
Baca Juga: Pria Ditemukan Meninggal dalam Kontrakan di Cilebut Bogor setelah Tetangga Cium Bau Tak Sedap
Ke depan, DPR RI dan pemerintah juga sepakat melakukan pembenahan tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional sebagai langkah jangka menengah dan panjang.
Salah satu fokus utama adalah integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal.
Integrasi ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan minim polemik, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan lebih stabil dan terencana.***
Editor : Asep Suhendar