RADAR BOGOR - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kini tengah menjadi perbingan hangat publik, mengingat ada banyak masyarakat yang sempat dinonaktifkan kepesertaannya.
Menyikapi hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) lantas kembali mengaktifkan 8 ribu lebih peserta PBI JK agar mereka bisa mengakses lagi bantuan biaya kesehatan dari pemerintah.
Peserta BPJS Kesehatan segmen PBI JK kini sudah bisa melakukan reaktivasi agar status kepesertaan mereka bisa aktif kembali.
Di samping itu, Kemensos juga mengambil beberapa upaya agar proses percepatan reaktivasi bisa berjalan dengan lancar, hal itu selaras dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.
Melansir akun Instagram resmi Kemensos, Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu memaparkan sejumlah data yang isinya adalah langkah-langkah atau strategi yang dilakuakan pemerintah guna reaktivasi bisa secepatnya diselesaikan.
"Yang pertama adalah upaya-upaya perbaikan-perbaikan dan percepatan," kata Gus Ipul.
1. Desa atau Kelurahan Menjadi Tempat Reaktivasi
Dalam keterangannya, Gus Ipul mengatakan bahwa kini pemerintah telah menambahkan desa atau kelurahan sebagai tempat reaktivasi.
Yang mana sebelumnya, masyarakat melakukan reaktivasi melalui dinas sosial (dinsos) setempat, hal itu dinilai cukup memberatkan karena warga harus menempuh jarak yang cukup jauh.
"Selama ini kita reaktivasi di dinsos, ada protes terlalu jauh dan sebagainya," ujar Gus Ipul.
2. Kolaborasi Antar Kementerian
Mensos juga menyampaikan, bahwa Kemensos, BPJS, dan Kemenkes kini tengah berkolaborasi guna mempercepat reaktivasi masyarakat yang ingin kembali mengaktifkan bansos PBI JK yang mereka miliki.
3. Reaktivasi Otomatis
Mensos Saifullah Yusuf juga menjelaskan, bahwa ada program reaktivasi otomatis sebanyak 106 ribu masyarakat yang masuk kategori penderita penyakit kronis yang tentu membutuhkan pengobatan khusus.
4. Kemensos Mendorong Pemda Dalam Pemutakhiran DTSEN
Langkah yang terakhir yaitu Kemensos terus mendorong pemda untuk terus aktif dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di daerah mereka masing-masing.***
Editor : Asep Suhendar