RADAR BOGOR — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan yang berdampak pada ekosistem sungai di Kalimantan Timur.
Penindakan dilakukan setelah ditemukan aktivitas perusahaan yang berkontribusi pada pencemaran dan berpotensi menurunkan populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris), mamalia endemik yang dilindungi di Kalimantan Timur.
Melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup, KLH mengungkap hasil pengawasan lapangan yang menemukan sejumlah pelanggaran oleh PT GBE di Kalimantan Timur.
Perusahaan tersebut diketahui membangun konstruksi jetty tanpa memiliki Persetujuan Lingkungan (Perling), meskipun direncanakan beroperasi di sektor pengangkutan dan penjualan batu bara.
Atas temuan tersebut, pemerintah menjatuhkan sanksi berupa penghentian seluruh kegiatan operasional perusahaan.
Pengawasan juga dilakukan terhadap PT ML yang bergerak di bidang aktivitas ship to ship. Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk lokasi penempatan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).
Selain itu, PT ML juga tidak memiliki dokumen serta persetujuan lingkungan atas kegiatan penempatan dan penambatan CTB I dan CTB II yang telah berjalan. Pelanggaran ini berujung pada sanksi penghentian total aktivitas operasional.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem sungai, terutama habitat Pesut Mahakam yang menjadi bagian penting keanekaragaman hayati Indonesia.
Ia menekankan bahwa pengawasan serta penegakan hukum akan terus diperkuat untuk memastikan seluruh aktivitas di kawasan sungai berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup akan terus dilakukan agar kegiatan di wilayah sungai, khususnya habitat pesut, mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Hanif, Selasa 10 Februari 2026.
Hanif juga memastikan bahwa penerapan hukum lingkungan akan dilakukan secara adil dan konsisten tanpa pengecualian. Ia turut mengajak berbagai pihak untuk berkolaborasi dalam upaya pelestarian Pesut Mahakam.
Menurutnya, perlindungan dapat dilakukan melalui edukasi publik, pemantauan populasi satwa, kampanye pengurangan pencemaran, hingga penerapan praktik perikanan yang lebih ramah lingkungan.
Melalui langkah penindakan dan kolaborasi lintas pihak tersebut, pemerintah berharap keberlanjutan habitat sungai tetap terjaga sekaligus mencegah ancaman terhadap kelestarian Pesut Mahakam Kalimantan Timur di masa depan. (***)
Editor : Yosep Awaludin