Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Guru Besar UI Tegaskan Jawa Pos Tidak Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Dalil Dahlan Iskan Keliru

Lugas Wicaksono • Rabu, 11 Februari 2026 | 09:27 WIB
Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI) Rosa Agustina saat menyampaikan keterangan di persidangan.
Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI) Rosa Agustina saat menyampaikan keterangan di persidangan.

RADAR BOGOR - PT Jawa Pos menghadirkan dua pakar hukum perdata dalam sidang sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 10 Februari. Keterangan para ahli menyoroti tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada PT Jawa Pos.

Dua ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia Rosa Agustina dan akademisi Universitas Airlangga Ghansham Anand. Dalam persidangan, keduanya berpendapat bahwa PT Jawa Pos selaku tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan Dahlan sebagai penggugat.

Dalam perkara ini, Dahlan menggugat notaris Edhi Susanto dan PT Jawa Pos. Ia menuding notaris Edhi melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris, tetapi gugatan tersebut dinilai tidak menguraikan secara jelas hubungan perbuatan yang dituduhkan dengan posisi PT Jawa Pos, yang turut digugat setelah melaporkan Dahlan ke kepolisian.

Baca Juga: PT Jawa Pos Menang Atas Perkara PT Dharma Nyata Press di PN Surabaya, Gugatan Nany Widjaja Tidak Diterima

Rosa Agustina menilai gugatan tersebut bersifat obscuur libel atau kabur karena tidak terdapat hubungan kausal antara tergugat I dan tergugat II. Menurutnya, penggabungan gugatan yang tidak memiliki relevansi dapat menyebabkan gugatan dianggap tidak jelas secara hukum.

"Kalau penggabungan gugatan yang tidak ada relevansinya tentu gugatan itu dianggap obscuur libel," ujar Rosa pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia juga berpandangan bahwa tindakan PT Jawa Pos melaporkan dugaan peristiwa pidana ke aparat penegak hukum merupakan hak setiap warga negara, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia menilai gugatan yang tidak mencantumkan nilai kerugian berpotensi ditolak ketika memasuki pokok perkara.

Rosa turut menegaskan bahwa akta pernyataan yang dibuat Dahlan Iskan, yang menyebut PT DNP sebagai bagian dari PT Jawa Pos, memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurutnya, pihak yang membuat akta pernyataan bertanggung jawab secara hukum atas isi dokumen tersebut.

Baca Juga: Radar Bogor Raih Penghargaan Media Digital Terbaik se–Jawa Pos Group

Pendapat senada disampaikan Ghansham Anand. Ia menjelaskan bahwa apabila suatu akta pernyataan dinyatakan batal, maka kondisi hukum harus dikembalikan seperti semula seolah-olah tidak ada perbuatan itu. Dalam pandangannya, pembuat akta telah berbuat melawan hukum dan tidak berhak memperoleh perlindungan hukum.

"Kalau tidak dikembalikan ke keadaan semula maka declarant (pembuat akta/Dahlan) memperoleh kekayaan secara tidak patut," ujar Ghansham dalam keterangannya.

Oleh sebab itu, Dahlan harus mengembalikan kekayaannya kepada pemegang hak, yakni PT Jawa Pos.

Ghansham juga menekankan bahwa dalam pembuatan akta, notaris mendasarkan pada keterangan pihak yang menghadap. Apabila terdapat ketidakbenaran dalam isi akta, maka tanggung jawab berada pada pihak pemberi keterangan.

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan, Beryl Cholif Arrachman, menyatakan bahwa keterangan para ahli justru memperkuat argumentasi pihaknya terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh para tergugat.

"Para tergugat (notaris Edhi dan PT Jawa Pos) terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Beryl.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Jawa Pos dari MS&A Lawfirm, E.L. Sajogo, menilai pendapat para ahli menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti dalil gugatan Dahlan.

Baca Juga: Jejak Rencana IPO Jawa Pos dan Upaya Memoles Perusahaan Melalui Akta Terungkap pada Persidangan

"Apabila Dahlan Iskan menggunakan uang PT Jawa Pos untuk membeli aset saham-saham perseroan lain diatasnamakan pribadi, maka itu perbuatan melawan hukum," kata Sajogo.

Editor : Eka Rahmawati
#dahlan iskan #jawa pos #guru besar ui