Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kemensos Reaktivasi Otomatis 106 Ribu Peserta PBI JK Kategori Ini, Mensos: Selama Tiga Bulan ke Depan

Asep Suhendar • Rabu, 11 Februari 2026 | 09:56 WIB
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan segmen PBI JK.
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan segmen PBI JK.

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menegaskan terkait reaktivasi program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tahun 2026.

Melansir akun Instagram resmi Kemensos, Rabu, 11 Februari 2026, sebanyak 106 ribu peserta PBI JK diaktifkan secara otomatis oleh pemerintah. 

Peserta BPJS Kesehatan segmen PBI JK yang masuk ke dalam kategori ini yaitu penderita penyakit katastropik atau kronis yang sebelumnya sempat dinonaktifkan. 

Proses reaktivasi otomatis tersebut dilakukan pemerintah mulai Selasa,10 Februari 2026 lalu, yang tantunya agar peserta bisa kembali merasakan manfaat dari program PBI JK ini. 

Hal itu selaras dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf dalam konferensi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, proses pemulihan status kepesertaan secara otomatis tersebut akan dilakukan selama tiga bulan kedepan. 

"Jadi, yang 106 ribu lebih itu sudah direaktivasi per hari ini dan selama tiga bulan ke depan," kata Gus Ipul. 

Kemensos mengambil langkah ini dengan tujuan agar pasien dengan penyakit berat tidak kehilangan akses pengobatan yang seharusnya mereka dapatkan. 

Setalah proses reaktivasi selesai, langkah selanjutnya pemerintah akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna menentukan status kepesertaan berikutnya. 

"Bagi yang memenuhi syarat tentu akan tetap mendapatkan bantuan, tapi yang tidak memenuhi syarat disarankan untuk menjadi peserta mandiri," ujar Gus Ipul. 

Maka dari itu, Kemensos, BPS, dan pemerintah daerah akan melakukan ground check agar PBI JK bisa sampai tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

Masyarakat yang layak menerima bantuan ini adalah mereka yang masuk ke dalam kategori desil satu hingga lima pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Dengan kata lain, peserta yang masuk ke dalam kategori desil enam hingga sepuluh tidak begitu diprioritaskan menerima bantuan PBI JK tersebut.***

Editor : Asep Suhendar
#mensos #PBI JK #kemensos #bpjs kesehatan