RADAR BOGOR – DPR RI bersama pemerintah memastikan optimalisasi anggaran BPJS Kesehatan tidak mengubah total alokasi anggaran.
Kebijakan yang diambil hanya berupa pengalihan anggaran kepada kelompok masyarakat miskin prioritas berdasarkan desil kemiskinan terbaru yang telah dimutakhirkan.
Kesepakatan ini sekaligus menjawab polemik di masyarakat terkait penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat pembaruan data kepesertaan.
Selama tiga bulan ke depan, seluruh layanan BPJS Kesehatan, termasuk peserta PBI yang terdampak penonaktifan, dijamin tetap dapat diakses oleh masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah sepakat menjamin pembiayaan layanan kesehatan selama masa pemutakhiran data.
Pemerintah akan menanggung biaya iuran peserta PBI yang terdampak, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan.
“DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa selama 3 bulan seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI itu dibayarkan oleh pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Rabu, 11 Februari 2026.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penataan ulang kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI tidak mengubah besaran anggaran.
Menurutnya, anggaran tetap sama, tetapi dialihkan kepada kelompok masyarakat yang lebih memenuhi kriteria berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui.
“Alokasi tidak berubah, hanya dialihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria. yang kedua di samping itu, APBD kabupaten/kota dan provinsi juga memberikan dukungan untuk PBI ini dalam bentuk bantuan daerah,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Ia menjelaskan, sebagian peserta yang dinonaktifkan akan tetap ditanggung pemerintah daerah, terutama di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Sementara itu, sebagian lainnya beralih ke skema kepesertaan mandiri sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuat penyaluran bantuan iuran lebih tepat sasaran, sekaligus memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.***
Editor : Eli Kustiyawati