RADAR BOGOR - Bagi perempuan yang pernah ada dalam pikirannya untuk meminum obat penunda haid agar puasa di bulan Ramadhan tidak ada yang bolong, kalian wajib pahami penjelasan dari tokoh agama Buya Yahya.
Soal minum obat penunda haid di bulan Ramadhan inilah yang dijawab oleh Buya Yahya dalam sebuah kajian yang membahas hukumnya, melansir YouTube Al-Bahjah TV.
Jawaban Buya Yahya soal minum obat penunda haid saat Ramadhan tidak hanya menyentuh aspek hukum fikih, tetapi juga menyentuh sisi spiritual dan kesehatan.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa haid merupakan ketentuan Allah yang bersifat fitrah bagi setiap perempuan.
Haid bukan sesuatu yang harus dipermasalahkan, apalagi dianggap sebagai penghalang kesempurnaan ibadah.
“Haid itu diberikan oleh Allah kepada wanita demi kesehatannya,” ujar Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Ia mengibaratkan haid seperti proses alami tubuh lainnya, seperti buang air kecil dan besar, yang berfungsi menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh.
Menurutnya, tidak tepat jika seseorang berusaha “melawan kodrat” hanya demi ingin menyempurnakan ibadah secara lahiriah.
Kesempurnaan ibadah, kata Buya, bukan semata-mata pada tampilan zahirnya, melainkan pada kepasrahan dan ketaatan kepada ketentuan Allah.
Secara Hukum Fikih, Boleh Jika Aman Secara Medis
Meski demikian, Buya Yahya juga memberikan penjelasan dari sisi hukum. Secara fikih, mengonsumsi obat penunda haid untuk berpuasa penuh di bulan Ramadhan hukumnya boleh, selama tidak membahayakan kesehatan.
“Kalau dokter mengatakan tidak berbahaya, ya tidak apa-apa. Puasanya sah,” terangnya.
Artinya, dari sudut pandang hukum lahiriah, perempuan yang mengonsumsi obat penunda haid dan berhasil berpuasa penuh selama Ramadhan tetap sah puasanya.
Namun, Buya Yahya mengingatkan bahwa kebolehan secara hukum bukan berarti itu pilihan terbaik.
Risiko Kesehatan dan Penyesalan di Kemudian Hari
Buya Yahya juga menyoroti aspek kesehatan. Ia menyebutkan adanya kasus sebagian perempuan yang menyesal setelah mengonsumsi obat penunda haid.
Terutama saat digunakan untuk kepentingan ibadah seperti umrah agar bisa beribadah secara penuh.
Ada yang setelah pulang justru mengalami gangguan kesehatan, siklus haid menjadi tidak teratur, bahkan muncul masalah pada organ reproduksi.
Karena itu, ia mengingatkan agar tidak memaksakan diri demi ambisi ingin “sempurna” secara lahiriah, tetapi justru berisiko merusak kesehatan yang telah Allah jaga melalui sistem alami tubuh.
Yang tak kalah penting, Buya Yahya mengingatkan bahwa perempuan yang sedang haid tetap memiliki banyak pintu ibadah yang terbuka.
Haid hanya menghalangi shalat dan puasa, bukan seluruh bentuk kebaikan.
Ia mengingatkan agar haid tidak dijadikan alasan untuk “libur total” dari ibadah dan tanggung jawab.
“Biarpun dalam keadaan haid, tetap dianjurkan bangun malam. Tidak shalat, tapi bisa berzikir, berdoa, bermunajat kepada Allah,” jelasnya.
Selain itu, perempuan tetap bisa membaca zikir, bersedekah, melayani keluarga, menyiapkan sahur, serta melakukan berbagai amal kebaikan lainnya.
Bahkan, bangun malam untuk bermunajat tetap bernilai di sisi Allah meski tanpa shalat.
Buya juga mengingatkan agar jangan sampai ketika haid, Al-Qur’an berhenti dibaca dan justru digantikan dengan tontonan yang melalaikan.
“Jangan jadikan haid itu penghalang untuk berbuat baik. Yang dilarang jauhi, yang diizinkan lakukan,” pesan Buya Yahya.
Pada akhirnya, Buya Yahya menegaskan bahwa kepasrahan terhadap ketentuan Allah merupakan bentuk kesempurnaan yang sejati.
Jika seorang perempuan tetap menerima haidnya sebagai bagian dari ketetapan Ilahi, maka tidak ada pahala yang berkurang darinya.
Ia menutup dengan pesan agar kaum perempuan tidak merasa kurang sempurna dalam ibadah hanya karena mengalami haid di bulan Ramadhan.
“Sudahlah, pasrahlah dengan fitrahmu. Nanti insyaAllah ada kemudahan dan kebaikan setelah itu,” tutupnya.
Dengan demikian, hukum minum obat penunda haid saat Ramadhan memang diperbolehkan jika aman secara medis.
Namun, menurut nasihat Buya Yahya, menerima fitrah dan tetap beribadah sesuai kondisi yang Allah tetapkan justru lebih utama dan lebih menenangkan hati.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga