Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aturan Baru Mensos Mengenai Larangan Rumah Sakit Menolak Pasien PBI BPJS Kesehatan Meski Status Kepesertaan Sedang Nonaktif

Khairunnisa RB • Jumat, 13 Februari 2026 | 17:08 WIB
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan PBI
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan PBI

RADAR BOGOR – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin hak layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Dilansir dari kanal YouTube Kemensos RI, disampaikan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administrasi atau status kepesertaan yang sedang nonaktif.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa prinsip utama pelayanan kesehatan adalah kemanusiaan.

“Saya sampaikan tidak boleh rumah sakit menolak pasien,” ujar Mensos Saifullah Yusuf.

“Itu dulu prinsipnya, itu dulu. Tidak boleh rumah sakit menolak pasien karena rumah sakit wajib melayani seluruh pasien yang datang ke fasilitas. Soal biaya, kita bisa bicarakan,” jelasnya.

Penegasan ini muncul setelah adanya kegaduhan di masyarakat terkait dugaan penolakan pasien karena status PBI yang bermasalah.

Pemerintah memastikan bahwa apabila terjadi kendala administratif, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme reaktivasi tanpa mengorbankan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan medis.

13 Juta Data Dimutakhirkan Sepanjang 2025

Sepanjang tahun 2025, pemerintah melakukan pengalihan dan pemutakhiran data terhadap lebih dari 13 juta penerima manfaat.

Langkah ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Sebagian peserta dinonaktifkan karena tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Ada yang beralih menjadi peserta mandiri dengan iuran sekitar Rp42.000 per bulan, sementara lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah masing-masing.

Namun, pemerintah memastikan bahwa langkah ini tidak berarti pengurangan kuota maupun anggaran PBI.

Dana yang dialokasikan tetap sama. Penataan dilakukan semata-mata untuk memastikan bahwa bantuan kesehatan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Reaktivasi Otomatis untuk Pasien Penyakit Kronis

Khusus bagi peserta dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, penyakit jantung, dan penyakit berat lainnya, pemerintah bersama DPR menyepakati kebijakan reaktivasi otomatis selama tiga bulan.

Kebijakan ini memberi waktu bagi proses verifikasi lanjutan yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, pasien dalam kondisi kritis tetap dapat menjalani pengobatan tanpa terhambat persoalan administratif.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses penataan data ini secara terbuka dan partisipatif agar bantuan sosial di bidang kesehatan benar-benar tepat sasaran tanpa mengurangi hak warga yang membutuhkan layanan medis.***

Editor : Eli Kustiyawati
#layanan kesehatan #bpjs kesehatan #pbi #Menteri Sosial Saifullah Yusuf