RADAR BOGOR – DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa selama tiga bulan ke depan, biaya layanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dibayarkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini diambil guna mengatasi karut-marut data kesejahteraan masyarakat yang memicu polemik penonaktifan jutaan kepesertaan.
Karut-marut data kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu penyebab penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi peserta yang masih membutuhkan layanan kesehatan rutin.
Untuk mengakhiri kisruh tersebut, DPR RI dan pemerintah bersepakat bahwa seluruh biaya layanan kesehatan peserta BPJS PBI tetap ditanggung pemerintah selama tiga bulan ke depan.
Masa transisi ini diharapkan menjadi waktu yang cukup bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan dan validasi data secara menyeluruh.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah agar memanfaatkan waktu tersebut untuk menuntaskan persoalan pendataan.
Ia meminta dilakukan verifikasi, pemutakhiran, serta pengelompokan data kesejahteraan peserta PBI secara tepat.
Menurutnya, pengelompokan harus dilakukan berdasarkan desil kesejahteraan, yakni Desil 1 hingga 5 sebagai kelompok yang berhak menerima PBI, sedangkan Desil 6 sampai 10 merupakan kelompok yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta PBI.
"Kemarin, tahun kemarin 7,2 juta yang dinonaktifkan gaduh, sekarang 12 juta pada gaduh lagi, sehingga pemerintah kalau mau serius yang sekarang lagi fokus di DTSEN instruksi presiden memerintahkan kepada Badan Pusat Statistik dan Kementerian Sosial plus Kemendagri plus kementerian daerah plus dinas sosial itu harus segera memperbaiki datanya, sehingga 3 bulan ke depan, 11 juta itu ada kepastian masuk desil berapa," kata Edy Wuryanto dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa pembaruan data kepesertaan harus dilakukan secara serius dan terkoordinasi melalui kerja sama lintas kementerian serta pemerintah daerah.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan keakuratan data dan mencegah kesalahan penonaktifan peserta yang sebenarnya masih berhak menerima bantuan.
Kesalahan pendataan dinilai dapat berdampak serius, terutama bagi peserta PBI yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan pengobatan rutin.
Jika kepesertaan mereka terhenti akibat data yang tidak akurat, maka akses terhadap layanan kesehatan dapat terganggu dan membahayakan kondisi kesehatan mereka.
Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah diharapkan segera mempercepat proses verifikasi dan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.
Tiga bulan ke depan menjadi periode krusial untuk memastikan kejelasan status jutaan peserta PBI serta menjamin perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***
Editor : Eli Kustiyawati