Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penataan DTSEN Berdampak pada 11 Juta PBI BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI Tinjau Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025

Ira Yulia Erfina • Jumat, 13 Februari 2026 | 20:59 WIB
Ilustrasi Kartu KIS PBI JK
Ilustrasi Kartu KIS PBI JK

RADAR BOGOR – Evaluasi terhadap implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi pembahasan setelah muncul persoalan terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Dalam pembahasan tersebut, yang dilansir dari kanal YouTube TVR Parlemen pada Jumat, 13 Februari 2026, disampaikan bahwa sebanyak 11 juta peserta PBI dinonaktifkan sebagai dampak dari proses sinkronisasi data ke dalam sistem DTSEN.

Penonaktifan ini berdampak pada akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya ketika peserta hendak berobat ke fasilitas kesehatan dan mendapati status kepesertaannya tidak aktif.

Pemerintah, menurut Ahmad Rui, Anggota Komisi IX DPR RI, diminta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Evaluasi yang dimaksud difokuskan pada proses validasi dan verifikasi data agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan status kepesertaan, terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang menjadi sasaran program PBI Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam pembahasan tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Ahmad Rui menyampaikan bahwa terdapat penonaktifan kepesertaan yang dinilai tidak tepat sasaran.

Ia menyebutkan bahwa data yang digunakan bersumber dari Kementerian Sosial. Di lapangan ditemukan peserta dari kelompok masyarakat menengah ke bawah yang seharusnya masuk kategori miskin justru mengalami penonaktifan. Kelompok yang dimaksud berada pada kategori desil 1 hingga 4.

“Jangan sampai orang yang masih miskin, masih desil 1 sampai 4, faktanya di lapangan mau berobat susah karena nonaktif,” ungkap Ahmad Rui melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Jumat, 13 Februari 2026.

Disebutkan pula bahwa kebijakan penyatuan data sosial dan ekonomi nasional melibatkan integrasi data dari Kementerian Sosial, BKKBN, dan BPS.

Dalam sistem DTSEN, kriteria peserta PBI mencakup fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang berada pada desil 1 hingga 5.

Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 atau kelompok menengah ke atas tidak termasuk dalam kategori penerima PBI Jaminan Kesehatan Nasional.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpjs kesehatan #pbi #Peserta PBI dinonaktifkan #DTSEN