RADAR BOGOR - Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan aturan mengenai jam kerja efektif bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Penyesuaian ini dilakukan agar para pegawai ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk namun tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi resmi dari Instagram @disdikjabar, berikut adalah rincian jadwal jam kerja yang berlaku:
Jadwal Kerja Reguler (Senin - Jumat)
Bagi pegawai di lingkungan kantor pemerintahan, berlaku jadwal sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis:
- Masuk Kerja: 06.30 WIB
- Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
- Pulang Kerja: 14.00 WIB
Jumat:
- Masuk Kerja: 06.30 WIB
- Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB (Waktu lebih panjang untuk persiapan Sholat Jumat)
- Pulang Kerja: 14.00 WIB
Dengan jadwal ini, total jam kerja efektif yang wajib dipenuhi adalah minimal 32 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk waktu istirahat).
Aturan untuk Unit Pelayanan Masyarakat
Bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan publik, seperti Rumah Sakit, Satuan Pendidikan (Sekolah), dan Unit Pelayanan Langsung, terdapat ketentuan khusus:
- Kewajiban Jam Kerja: Tetap minimal 32 jam 30 menit per minggu.
- Fleksibilitas Waktu: Waktu istirahat dan operasional harian diatur secara mandiri oleh unit masing-masing dengan tetap mengutamakan pelayanan prima bagi masyarakat.
- Ketentuan Teknis: Penetapan jam kerja final akan diputuskan oleh Kepala Perangkat Daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Daerah (Sekda).
Penyesuaian jam kerja ini menunjukkan komitmen Pemprov Jabar untuk menyeimbangkan antara kewajiban ibadah dan tanggung jawab profesi.
Meskipun jam pulang menjadi lebih awal (pukul 14.00 WIB), diharapkan kualitas pelayanan publik tetap terjaga dengan optimal.
Bagi warga Jawa Barat yang memerlukan layanan di kantor pemerintahan, sangat disarankan untuk memperhatikan jadwal istirahat dan jam pulang tersebut agar urusan dapat selesai tepat waktu.***
Editor : Asep Suhendar