Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

ASN Jawa Barat Wajib Tahu, Ini Aturan Resmi Jam Kerja Reguler Selama Bulan Ramadhan 1447 H

Robecca Sesaria • Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:11 WIB
Ilustrasi penetapan jam kerja selama Bulan Ramadhan 2026 untuk ASN Jawa Barat
Ilustrasi penetapan jam kerja selama Bulan Ramadhan 2026 untuk ASN Jawa Barat

RADAR BOGOR - Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan aturan mengenai jam kerja efektif bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Penyesuaian ini dilakukan agar para pegawai ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk namun tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi resmi dari Instagram @disdikjabar, berikut adalah rincian jadwal jam kerja yang berlaku:

Jadwal Kerja Reguler (Senin - Jumat)

Bagi pegawai di lingkungan kantor pemerintahan, berlaku jadwal sebagai berikut:

Senin s.d. Kamis:

Jumat:

Dengan jadwal ini, total jam kerja efektif yang wajib dipenuhi adalah minimal 32 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk waktu istirahat).

Aturan untuk Unit Pelayanan Masyarakat

Bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan publik, seperti Rumah Sakit, Satuan Pendidikan (Sekolah), dan Unit Pelayanan Langsung, terdapat ketentuan khusus:

Baca Juga: Kabar Gembira untuk KPM, 7 Bansos dan Subsidi Ini Siap Cair Sambut Ramadhan 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Penyesuaian jam kerja ini menunjukkan komitmen Pemprov Jabar untuk menyeimbangkan antara kewajiban ibadah dan tanggung jawab profesi.

Meskipun jam pulang menjadi lebih awal (pukul 14.00 WIB), diharapkan kualitas pelayanan publik tetap terjaga dengan optimal.

Bagi warga Jawa Barat yang memerlukan layanan di kantor pemerintahan, sangat disarankan untuk memperhatikan jadwal istirahat dan jam pulang tersebut agar urusan dapat selesai tepat waktu.***

Editor : Asep Suhendar
#asn #jawa barat #ramadhan