RADAR BOGOR – PT Jawa Pos saat ini menghadapi empat gugatan perdata yang diajukan oleh Dahlan Iskan dan Nany Widjaja di sejumlah perkara berbeda. Dari empat perkara tersebut, dua gugatan telah diputus pengadilan dan majelis hakim menyatakan perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang didalilkan para penggugat.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan di Pengadilan Niaga Surabaya ditolak karena perusahaan dinilai tidak memiliki utang seperti yang dituduhkan. Sementara itu, gugatan Nany Widjaja terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) di Pengadilan Negeri Surabaya juga tidak dikabulkan.
Masih terdapat dua perkara lain yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara pertama berkaitan dengan gugatan atas akta pernyataan yang menyebut PT DNP sebagai bagian dari PT Jawa Pos yang dibuat oleh Dahlan sendiri.
Perkara kedua menyangkut gugatan terhadap jajaran direksi perusahaan terkait permintaan penyerahan dokumen risalah RUPS, yang menurut pihak perusahaan sebelumnya telah diberikan kepada para pemegang saham, termasuk Dahlan. Seluruh perkara tersebut diajukan oleh pihak penggugat tanpa didahului gugatan dari PT Jawa Pos.
Baca Juga: Bansos BPNT Rp600 Ribu Bakal Disalurkan Jelang Ramadhan 2026, KPM Segera Cek Status Kepesertaan
Dalam menghadapi rangkaian persidangan itu, perusahaan menghadirkan tiga pakar hukum dari perguruan tinggi terkemuka, yakni Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia Prof Rosa Agustina, akademisi hukum perdata Universitas Airlangga Ghansham Anand, serta Guru Besar Hukum Perseroan Universitas Gadjah Mada Prof Nindyo Pramono. Dalam keterangan di persidangan, ketiganya pada prinsipnya menilai tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Jawa Pos.
Gugatan Dinilai Tidak Jelas
Menurut keterangan Prof Rosa Agustina di persidangan, konstruksi gugatan dinilai kabur atau obscuur libel karena tidak menjelaskan hubungan sebab-akibat antara pihak notaris dan PT Jawa Pos. Ia menilai penggabungan pihak dalam satu gugatan tanpa uraian relevansi hukum menyebabkan gugatan kehilangan kejelasan.
jBaca Juga: Guru Besar UI Tegaskan Jawa Pos Tidak Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Dalil Dahlan Iskan Keliru
Ia juga berpandangan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana ke kepolisian merupakan hak setiap warga negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, gugatan yang tidak merinci nilai kerugian dinilai berpotensi ditolak karena ketidakjelasan tuntutan. Terkait akta pernyataan, Rosa menilai pembuat akta memikul tanggung jawab penuh atas isi dan konsekuensi hukumnya.
“Jika dua pihak digabung dalam satu gugatan tanpa dijelaskan relevansi dan hubungan hukumnya, maka gugatan menjadi kabur,” kata Rosa Agustina saat hadir di persidangan.
Rosa juga mengkritisi gugatan yang tidak mencantumkan secara jelas nilai kerugian yang dituntut dan dalam hukum acara perdata, ketidakjelasan petitum, termasuk nilai ganti rugi, dapat berimplikasi pada penolakan gugatan.
Terkait akta pernyataan yang dibuat Dahlan Iskan, menurut Rosa setiap orang yang membuat dan menandatangani akta bertanggung jawab atas isi serta akibat hukumnya.
Jika Akta Batal, Harta Harus Dikembalikan
Pandangan senada disampaikan Ghansham Anand yang menjelaskan bahwa dalam hukum perdata berlaku prinsip restitutio in integrum dan apabila suatu perbuatan hukum dinyatakan batal atau tidak sah maka harus dikembalikan seperti semula seolah-olah perbuatan tersebut tidak pernah ada.
“Jika berdasarkan akta tersebut ada peralihan atau penguasaan kekayaan, maka harus dikembalikan kepada pemegang hak yang sebenarnya,” ujar Ghansham dalam keterangannya.
Ia menegaskan, jika tidak dikembalikan, maka bisa dikategorikan sebagai perolehan kekayaan secara tidak patut (unjust enrichment) dan dalam konteks perkara, apabila ada penggunaan dana atau aset perseroan untuk kepentingan pribadi, maka hal itu dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh pihak yang melakukannya.
Ghansham juga menjelaskan bahwa notaris menyusun akta berdasarkan keterangan pihak yang menghadap. Apabila keterangan tersebut tidak benar, tanggung jawab hukum berada pada pihak pemberi keterangan, bukan pada notaris.
“Notaris mencatat berdasarkan keterangan penghadap, kalau keterangannya tidak benar, maka tanggung jawab ada pada penghadap,” jelas Ghansham.
Syarat Gugatan Pemegang Saham
Sementara itu, Prof. Nindyo Pramono menerangkan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur syarat pemegang saham yang dapat mengajukan gugatan terhadap direksi atas nama perseroan.
Baca Juga: Radar Bogor Raih Penghargaan Media Digital Terbaik se–Jawa Pos Group
Dalam perkara gugatan terhadap direksi terkait risalah RUPS, Prof Nindyo Pramono menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sudah mengatur mekanisme gugatan oleh pemegang saham.
Menurut Nindyo, pemegang saham yang ingin menggugat direksi atas nama perseroan (derivative action) harus memiliki minimal 1/10 atau 10 persen dari seluruh saham dengan hak suara.
“Kalau hanya memiliki 3,8 persen saham, secara normatif tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan atas nama perseroan,” kata Nindyo.
Ia juga menjelaskan bahwa risalah RUPS merupakan dokumen perseroan yang penggunaannya harus berorientasi pada kepentingan perusahaan dan direksi dinilai memiliki kewenangan menolak permintaan dokumen apabila terdapat potensi penyalahgunaan yang merugikan perseroan.
Nindyo turut menyinggung fenomena tekanan dari pemegang saham minoritas yang dapat mengganggu stabilitas perusahaan.
“Orientasinya harus kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pribadi pemegang saham,” ucap Nindyo.
Ia menilai larangan dalam regulasi penanaman modal lebih ditujukan untuk mencegah praktik pinjam nama oleh investor asing. Tanggung jawab atas akta yang dinilai bermasalah, menurutnya, tetap melekat pada pihak pembuat akta.
Nindyo menyebut fenomena tekanan dari pemegang saham minoritas yang berpotensi mengganggu stabilitas perusahaan sebagai minority shareholder syndicate, yakni penggunaan posisi minoritas untuk menekan atau mengganggu kinerja perseroan.
Soroti Reputasi PT Jawa Pos
Kuasa hukum perusahaan, E. L. Sajogo, menyatakan bahwa keterangan para ahli memperkuat posisi perusahaan bahwa tidak terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan PT Jawa Pos.
Ia menilai kehadiran para akademisi dari sejumlah fakultas hukum ternama menunjukkan upaya menjaga objektivitas dan relevansi keilmuan dalam persidangan.
Baca Juga: Saksi Ungkap Dahlan Iskan Telah Terima Dokumen RUPS PT Jawa Pos
"Untuk menjaga netralitas dan objektivitas, PT Jawa Pos menghadirkan ahli ahli dari tiga fakultas hukum terbaik di Indonesia yang tentu saja keilmuannya ada relevansinya dengan pokok perkara," jelas Sajogo.
Menurutnya, sejumlah gugatan yang diajukan Nany maupun Dahlan dinilai berpotensi berdampak pada reputasi PT Jawa Pos. Bahkan menurut ahli, Dahlan Iskan sebagai pemilik saham minoritas tidak berhak mengajukan gugatan berdasarkan undang-undang perseroan.(gas)
Editor : Eka Rahmawati