Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bukan Dihapus! Ini Alasan Tunjangan Belum Cair dan Skema Transfer Dana Guru Mulai 26 Februari 2026

Khairunnisa RB • Selasa, 17 Februari 2026 | 07:34 WIB
Ilustrasi uang tunjangan guru
Ilustrasi uang tunjangan guru

RADAR BOGOR – Keresahan sempat menyelimuti banyak guru setelah beredar kabar bahwa tunjangan profesi Januari 2026 menghilang.

Namun, penelusuran informasi terbaru menunjukkan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar.

Faktanya, pemerintah masih memproses data pencairan, dan jadwal resmi penyaluran untuk Februari sudah ditetapkan.

Hari Minggu, 15 Februari 2026, menjadi tanggal penting karena merupakan penarikan data terakhir pada sistem verifikasi guru nasional.

Walaupun bertepatan dengan hari libur, tim operator tetap menjalankan tugasnya secara profesional demi memastikan seluruh data terproses tepat waktu.

Pengumuman pemeliharaan sistem sempat memicu kekhawatiran. Banyak guru mendapati status akun belum valid atau belum muncul.

Namun, pihak pengelola menegaskan bahwa kondisi tersebut hanya sementara dan merupakan bagian dari proses sinkronisasi sistem.

Pejabat pendidikan nasional, Nunu Suryani, menekankan bahwa pencairan tunjangan sepenuhnya mengacu pada data yang tercatat dalam sistem pendataan pendidikan nasional, yaitu Dapodik.

Oleh sebab itu, guru wajib memastikan seluruh informasi telah diperbarui, mulai dari status kepegawaian, jam mengajar, hingga rekening bank.

Kesalahan administrasi merupakan penyebab paling umum keterlambatan pencairan. Bahkan, data yang tidak sinkron dapat membuat tunjangan tertunda hingga periode berikutnya.

Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, skema pencairan Februari 2026 dibagi menjadi tiga fase utama sebagai berikut:

1. Validasi data berlangsung pada 15–20 Februari.

Persetujuan administratif dilakukan setelah 20 Februari, kemudian data dikirim ke Kementerian Keuangan untuk penerbitan SKTP.

2. Transfer dana dilakukan sekitar 6–7 hari setelah rekomendasi keluar.

Dengan skema tersebut, guru yang SKTP-nya terbit pada 20–21 Februari berpeluang menerima dana mulai 26 Februari.

Sementara itu, yang terbit di akhir bulan kemungkinan baru menerima dana pada awal Maret.

3. Guru diminta aktif memantau sistem.

Pakar pendidikan menyarankan guru rutin memeriksa status akun mereka di sistem Info GTK.

Pemantauan berkala membantu mendeteksi kesalahan lebih cepat sehingga dapat segera diperbaiki sebelum tahap persetujuan.

Di tengah dinamika ini, komunitas guru tetap menunjukkan solidaritas tinggi dengan saling berbagi informasi, tips validasi data, dan kabar terbaru pencairan.

Intinya, tunjangan profesi bukan dihapus, melainkan sedang dalam tahap proses administratif.

Bagi guru yang datanya sudah valid, pencairan tinggal menunggu waktu.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tunjangan #guru #pencairan