Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi, Bahkan Bisa Hapus Denda juga Tunggakan, Berikut Daftar Wilayah yang Sediakan

Rani Puspitasari Sinaga • Selasa, 17 Februari 2026 | 10:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan.

RADAR BOGOR - Tahun ini, beberapa wilayah masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan, bahkan sampai hapus denda dan tunggakan.

Melansir berbagai sumber, beberapa provinsi di Indonesia masih memberikan layanan pemutihan pajak kendaraan, hapus denda dan tunggakan di awal tahun 2026.

Penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan, hapus denda dan tunggakan, memang dilaksanakan di tiap provinsi, dengan jadwal yang berbeda-beda.

Berikut ini beberapa Provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan di Februari 2026.

1. Bali

Untuk di Bali, pemutihan pajak kendaraan berlaku sudah sejak 5 Januari 2026.

Untuk kendaraan bermotor 200 cc ada pengurangan pokok PKB 8 persen.

Sedangkan di atas 200 cc dapat pengurangan 9 persen.

Ada juga bonus bagi pengendara patuh bayar pajak, yaitu tambahan potongan 10 persen untuk kendaraan 200 cc, dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

2. Aceh

Khusus di Aceh, melansir Instagram Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, program ini bakal berakhir pada April 2026.

Program utama:

- Hapuskan tunggajan PKB.

- Sanksi administrasi berupa denda bakal dihapuskan.

- Pembebasan atas pajak progresif.

3. Sulawesi Tenggara

Provinsi ini juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026 mendatang.

Bagi yang ingin mengikuti pemutihan pajak, warga harus melengkapi beberapa syarat, yaitu STNK, KTP, serta BPKB.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#tunggakan #Hapus Denda #pemutihan pajak kendaraan