RADAR BOGOR – Memasuki akhir Februari 2026, persoalan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para guru sertifikasi kembali menjadi sorotan.
Banyak tenaga pendidik mengeluhkan dana tunjangan yang belum juga masuk ke rekening, padahal Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah resmi diterbitkan sebagai bukti legal hak mereka.
Dilansir dari akun Instagram @belajarpppk, terungkap bahwa terdapat beberapa faktor teknis yang sering menghambat proses transfer dana, meskipun SKTP sudah diterbitkan.
Penyebab Utama Terhambatnya Pencairan TPG
1. Status validasi Info GTK belum sempurna
Sistem pusat tetap mensyaratkan status validasi di Info GTK harus benar-benar valid. Jika masih terdapat data yang tidak sinkron, proses pencairan akan tertahan secara otomatis.
2. Beban jam mengajar tidak terpenuhi
Pemerintah menerapkan standar ketat terkait jumlah jam mengajar.
Jika dalam Dapodik jumlah jam tidak mencapai batas minimum, status validasi tidak akan terpenuhi sepenuhnya.
3. Kendala pada data NUPTK
Masalah administrasi, seperti NUPTK yang tidak terdeteksi atau kesalahan input data identitas di sistem, menjadi penghambat serius yang menyebabkan TPG gagal diproses ke rekening.
Langkah Antisipasi bagi Guru
Guru sertifikasi sangat disarankan untuk melakukan pemeriksaan mandiri secara berkala melalui laman Info GTK.
Jika ditemukan data yang belum memenuhi syarat, segera lakukan koordinasi dengan operator sekolah untuk pembaruan data sebelum periode pencairan berakhir agar Tunjangan Profesi tidak terus tertunda.***
Editor : Eli Kustiyawati