RADAR BOGOR - Ramadhan tahun ini kembali menghadirkan suasana hangat di masjid-masjid.
Salat tarawih berjamaah menjadi momen yang dinanti, baik oleh orang tua, anak muda, hingga para pekerja yang baru pulang larut malam.
Namun di tengah semangat ibadah itu, masih ada pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat: apakah salat tarawih harus memakai Bilal?
Jika tidak ada Bilal yang memberi komando hitungan rakaat, apakah tarawih tetap sah?
Pertanyaan ini dijawab dengan lugas oleh salah Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah kanal Youtube Buya Yahya. Pendakwah kharismatik ini menegaskan, penggunaan Bilal dalam salat tarawih bukanlah kewajiban.
“Bilal itu tidak harus,” ujar Buya Yahya.
Istilah Bilal sendiri diambil dari nama sahabat Nabi, yakni Bilal bin Rabah, muazin Rasulullah SAW yang sangat dikenal dalam sejarah Islam.
Baca Juga: Warga Bogor Merapat, Ada Resep Bitterballen Makaroni, Ide Takjil Gurih dan Renyah untuk Buka Puasa Ramadhan 2026
Dalam praktik di masjid-masjid, istilah “Bilal” kemudian digunakan untuk menyebut orang yang memberi komando atau penanda hitungan rakaat dalam tarawih.
Namun secara fiqih, keberadaan Bilal bukanlah bagian dari rukun atau syarat sahnya salat.
Hanya untuk Memudahkan Hitungan
Penceramah tersebut menjelaskan bahwa fungsi Bilal dalam tarawih sebenarnya sangat sederhana: membantu menghitung rakaat.
Baca Juga: Resep Brulee Bomb Ini Bisa Dicoba Warga Bogor, Ide Takjil Gurih dan Lumer untuk Buka Puasa Ramadhan
“Bilal itu hanya sekadar untuk mempermudah hitungan dan bacaannya. Kalau tidak pakai Bilal pun sah-sah saja,” jelasnya.
Tarawih yang umumnya dilaksanakan 20 rakaat memang cukup panjang.
Tanpa penanda, imam bisa saja kesulitan menghitung rakaat, apalagi jika harus fokus memimpin bacaan dan menjaga kekhusyukan.
Oleh karena itu, keberadaan Bilal lebih kepada bentuk tolong-menolong dalam kebaikan, bukan bagian dari ritual yang wajib.
Baca Juga: Laporan Bansos 19 Februari 2026: Pencairan BPNT Susulan Rp600 Ribu dan Progres Bantuan Pangan di Bulan Ramadhan
Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian orang yang terlalu mudah melabeli sesuatu sebagai bidah.
“Sebagian orang itu berlebihan, dikit-dikit bidah. Semua jadi bidah. Padahal ini hanya soal teknis membantu menghitung,” lanjut Buya Yahya.
Menurutnya, menggunakan Bilal bukan bidah, dan tidak menggunakannya pun juga bukan bidah. Keduanya sama-sama boleh.
Kreatif dalam Hitungan, Boleh Saja
Menariknya, dalam praktik di beberapa masjid, penyebutan hitungan rakaat terkadang diganti dengan nama para sahabat, seperti Sayyidina Ali atau Sayyidina Umar.
Baca Juga: Kabar Gembira, Ada Bantuan Pangan untuk KPM Bansos BPNT 2026, Cek Jadwal dan Mekanisme Pengambilannya
Tujuannya bukan sekadar variasi, tetapi juga sebagai bentuk menumbuhkan kecintaan kepada para sahabat Nabi.
Nama-nama seperti Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khattab, dan Abu Bakar kerap disebut sebagai penanda rakaat.
“Itu boleh-boleh saja. Kalau mau tetap pakai hitungan rakaat keempat, keenam, kedelapan juga sah. Tidak ada masalah,” jelas pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah itu.
Menyebut nama sahabat tentu ada nilai zikir dan kecintaan.
Baca Juga: Update TPG Februari 2026: Simak Jadwal Penerbitan SKTP dan Bocoran Tanggal THR ASN yang Diprediksi Cair Lebih Awal Tahun Ini
Sedangkan jika hanya menyebut angka, fungsinya murni pemberitahuan hitungan.
Namun sekali lagi, semua itu hanya soal metode. Intinya adalah salat tarawihnya tetap sah, baik memakai Bilal maupun tidak.
Tarawih Dicicil? Boleh
Ramadhan tahun ini juga diwarnai tantangan bagi banyak pekerja.
Ada yang harus berjaga saat orang lain tarawih, ada yang bekerja shift malam, bahkan ada yang baru pulang kerja pukul 21.00 atau 22.00 dan tiba di rumah hampir tengah malam.
Baca Juga: Jarang Diketahui Calon Mahasiswa, 5 Jurusan kuliah di Kampus Top Ini Sepi Peminat Padahal Dicari Banyak Perusahaan
Dalam kondisi seperti itu, Buya Yahya memberikan solusi praktis yakni tarawih boleh dicicil.
“Jangan ditinggalkan. Cicil saja dua rakaat dua rakaat,” pesan Buya Yahya.
Bagi petugas keamanan misalnya, bisa salat dua rakaat, lalu kembali berjaga.
Kemudian bergantian lagi. Dengan cara itu, tarawih tetap terlaksana tanpa mengganggu tugas.
Bahkan, tarawih sendirian pun sah. Tarawih berdua dengan teman juga sah. Tidak harus selalu berjamaah besar di masjid.
Baca Juga: Resep Pisang Ijo Tiga Rasa Bisa Warga Bogor Coba, Ide Takjil Bulan Puasa Ramadhan yang Segar dan Lezat
Tarawih di Atas Kendaraan? Sah
Yang lebih mengejutkan, ia juga menjelaskan bahwa tarawih bisa dilakukan di atas kendaraan, terutama bagi mereka yang menempuh perjalanan jauh sepulang kerja.
“Salat Isya di tempat kerja, lalu dalam perjalanan pulang Anda bisa tarawih di atas kendaraan,” jelasnya.
Jika perjalanan memakan waktu dua jam, itu sudah lebih dari cukup untuk menunaikan 20 rakaat tarawih.
Bahkan menurutnya, tarawih 20 rakaat bisa selesai dalam 30–40 menit jika bacaannya tidak terlalu panjang.
Baca Juga: Jarang Diketahui Calon Mahasiswa, 5 Jurusan kuliah di Kampus Top Ini Sepi Peminat Padahal Dicari Banyak Perusahaan
Bagaimana dengan arah kiblat?
“Kiblatmu adalah arah kendaraanmu,” terangnya.
Penjelasan ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang kerap merasa bersalah karena tidak bisa tarawih berjamaah di masjid.
Intinya, jangan sampai tarawih ditinggalkan hanya karena kondisi tidak ideal.
Esensi Tarawih: Qiyamul Lail
Pada akhirnya, ia mengingatkan bahwa pahala tarawih adalah pahala qiyamul lail—salat malam di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Resep Biji Salak Ubi Ungu untuk Warga Bogor, Rekomendasi Takjil Buka Puasa Ramadhan Manis dan Lembut
Metode pelaksanaannya bisa fleksibel selama tetap memenuhi ketentuan dasar salat.
Pakai Bilal atau tidak, berjamaah atau sendiri, di masjid, di rumah, bahkan dalam perjalanan semuanya sah selama dilakukan dengan niat dan tata cara yang benar.
Di Ramadhan tahun ini, pesan itu terasa sangat relevan.
Di tengah kesibukan, kemacetan, dan tuntutan pekerjaan, Islam tetap memberikan kemudahan.
Karena pada akhirnya, Ramadhan bukan tentang teknis hitungan rakaat, tetapi tentang menjaga hati tetap hidup dalam qiyamul lail dan cinta kepada Allah serta Rasul-Nya.***