Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Whip Pink Disorot BNN, Suyudi Ario Seto: Penyalahgunaan di Kalangan Remaja Picu Ancaman Kesehatan Serius

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 19 Februari 2026 | 09:10 WIB
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto saat memberikan keterangan.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto saat memberikan keterangan.

RADAR BOGOR - Fenomena penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai Whip Pink kini menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional (BNN).

Zat yang awalnya digunakan untuk keperluan medis dan industri makanan tersebut mulai marak disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja, sehingga mendorong pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang lebih ketat.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto menyoroti, meningkatnya peredaran Whip Pink yang dijual bebas, bahkan di sejumlah tempat hiburan.

Ia menjelaskan, gas N2O sejatinya digunakan sebagai bahan tambahan pangan, seperti untuk krim atau penyedap kopi, serta dalam dunia medis sebagai anestesi.

Namun dalam praktiknya, kata Suyudi, zat tersebut kerap disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi euforia sesaat.

Menurut Suyudi, penggunaan Whip Pink secara rekreasional di kalangan anak muda bertujuan untuk menimbulkan efek “fly” atau mabuk sementara yang dianggap menyenangkan.

"Gas N2O atau yang biasa disebut Whip Pink, sebetulnya digunakan sebagai penyedap kopi, meracik makanan dan keperluan lainnya," ujar Suyudi ketika membuka FGD di gedung BNN RI, Rabu 18 Februari 2026.

Lebih memprihatinkan lagi, ia mengungkapkan adanya pola penjualan Whip Pink dalam bentuk paket di tempat hiburan tanpa pengawasan atau regulasi yang jelas.

Praktik ini dinilai berpotensi memperluas penyalahgunaan di masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.

BNN menilai bahwa Whip Pink yang disalahgunakan dapat dikategorikan sebagai sarana peredaran narkotika jenis baru.

Oleh karena itu, penggunaannya di luar peruntukan resmi dinilai sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Mantan Kapolres Bogor ini juga mengingatkan, dampak penggunaan nitrous oxide secara tidak tepat tidak hanya sebatas efek euforia, tetapi dapat menimbulkan gangguan neurologis yang serius.

Dalam kondisi tertentu, penyalahgunaan zat ini bahkan berpotensi menyebabkan kematian.

Melihat kondisi tersebut, BNN mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan regulator terkait, untuk segera menyusun aturan yang komprehensif guna membatasi distribusi dan penggunaan Whip Pink di luar fungsi resminya.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penindakan di lapangan.

Selain itu, langkah antisipatif juga dinilai penting untuk mencegah semakin meluasnya peredaran zat tersebut di masyarakat.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba, termasuk jenis baru yang berkamuflase dalam bentuk gas atau uap.

BNN menegaskan bahwa upaya pemberantasan penyalahgunaan zat adiktif ini merupakan bagian dari perjuangan jangka panjang untuk menjaga kualitas generasi masa depan agar tidak terjerumus dalam bahaya narkotika. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#N2O #nitrous oxide #bogor #bnn #whip pink #Suyudi Ario Seto