Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cara Reaktivasi PBI JK Setelah BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Kemensos Beri Arahan ke Operator Data Dinsos se-Indonesia

Eka Rahmawati • Kamis, 19 Februari 2026 | 10:28 WIB
Cara reaktivasi PBI JK setelah BPJS Kesehatan dinonaktifkan.
Cara reaktivasi PBI JK setelah BPJS Kesehatan dinonaktifkan.
 
RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) memberikan panduan teknis reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kepada operator data dinas sosial di seluruh Indonesia.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom dengan tema “Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran” pada Rabu 18 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti Kepala Dinas Sosial serta operator data dari berbagai daerah.

Kepala Pusdatin Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan bahwa proses reaktivasi dilakukan secara selektif dengan mengacu pada data terbaru.

Dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 peserta telah direaktivasi otomatis dan 44.500 lainnya melalui mekanisme reguler. Dari jumlah tersebut, 42.367 kembali aktif sebagai PBI JK, sementara 2.133 peserta beralih ke segmen mandiri atau PBI daerah.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN Cukup Pakai NIK, Warga Bogor Segera Coba

Terkait mekanisme usulan dari desa, Joko menjelaskan bahwa dokumen wajib yang harus diunggah adalah surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa bersifat opsional.

“Yang wajib itu surat dari fasilitas kesehatan bahwa yang bersangkutan membutuhkan layanan, tidak harus sakit kronis misalnya mau melahirkan pun bisa lalu ada keterangan dari Dinas Sosial bahwa yang bersangkutan masih layak,” ujar Joko dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos). 

Ia menekankan bahwa surat dari fasilitas kesehatan tidak harus terkait penyakit kronis, tetapi dapat mencakup kebutuhan layanan lain seperti persalinan, serta dilengkapi keterangan dari Dinas Sosial bahwa yang bersangkutan masih layak menerima bantuan.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor 1 Ramadhan sampai 6 Ramadhan 1447 Hijriah

Dalam sesi dialog, Operator Data Dinsos Konawe Selatan menyampaikan kasus warga desil 2 yang masih aktif sebagai PBI tetapi tercatat exclude karena terdeteksi sebagai keluarga ASN/TNI/Polri.

Sementara itu, perwakilan Dinsos Kabupaten Hulu Sungai Utara melaporkan penurunan signifikan jumlah penerima di daerahnya serta persoalan perpindahan domisili yang menyebabkan ketidaksesuaian alamat dalam sistem.

Joko mengingatkan pentingnya pengisian data sesuai kondisi riil. Kesalahan input atau peminjaman identitas dapat berdampak pada perubahan desil maupun status bantuan sosial.

Ia juga menekankan bahwa pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)—yang bersumber dari Regsosek, Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), serta basis data lama Kemensos—harus terus dilakukan agar peringkat kesejahteraan (desil) tetap akurat.

Baca Juga: Sekolah Dilarang Beri PR Berlebihan kepada Siswa Selama Ramadhan, Penggunaan HP juga Dibatasi

Kemensos bersama Badan Pusat Statistik tengah mengupayakan integrasi sistem agar pembaruan data dapat langsung tersinkronisasi. Joko memastikan layanan reaktivasi PBI JK siaga 24 jam setiap hari.

Jika dokumen lengkap dan valid, reaktivasi dapat diproses dalam satu hari. Namun, permohonan dengan perbedaan NIK atau dokumen tidak jelas akan ditolak hingga diperbaiki.

Reaktivasi PBI JK merupakan proses pengaktifan kembali kepesertaan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta yang dinonaktifkan, antara lain karena berada pada desil 0 atau desil 6–10 namun membutuhkan layanan medis mendesak, tidak terdaftar dalam DTSEN, atau merupakan bayi dari ibu peserta PBI JK yang kepesertaannya terhapus.

Cara reaktivasi PBI JK:

  1. Peserta nonaktif meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

  2. Peserta melapor ke Dinas Sosial atau desa/kelurahan untuk pengajuan reaktivasi.

  3. Petugas melakukan verifikasi data.

  4. Dinas Sosial atau desa/kelurahan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG.

  5. Kemensos memverifikasi dokumen yang telah diverifikasi oleh Dinsos.

  6. Dokumen yang disetujui diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lanjutan.

  7. Jika disetujui, BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali kepesertaan.

 

 
 
 
 

 

Editor : Eka Rahmawati
#reaktivasi #bpjs kesehatan #pbi