Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KLH Larang Insinerator Mini untuk Olah Sampah, Pakar Ungkap Risiko Emisi Berbahaya dan Syarat Teknis 3T

Yosep Awaludin • Jumat, 20 Februari 2026 | 14:49 WIB

Pakar Ilmu dan Rekayasa Termal, Prof Pandji Prawisudha
Pakar Ilmu dan Rekayasa Termal, Prof Pandji Prawisudha

RADAR BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi melarang penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah.

Kebijakan ini diterbitkan setelah metode pembakaran tersebut dinilai berisiko menghasilkan emisi berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal penguatan pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah yang tidak memenuhi standar teknis dan baku mutu emisi.

Baca Juga: Untuk Yang Bersama Nya, Ini Makna Lagu Paling Personal Mahalini di Album KOMA

Pakar Ilmu dan Rekayasa Termal, Prof Pandji Prawisudha, menjelaskan bahwa pengoperasian insinerator tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ada sejumlah persyaratan teknis yang wajib dipenuhi agar proses pembakaran berjalan aman dan tidak menimbulkan polusi berbahaya.

Menurutnya, banyak insinerator mini yang beredar saat ini belum memenuhi standar tersebut.

Baca Juga: Cek Isu Saldo BPNT Cair Dobel dan Penjelasan Transaksi KKS di Bank BNI Serta Bocoran Pencairan Bantuan Pangan Tahap Pertama 2026

Salah satu syarat utama adalah penerapan prinsip 3T, yakni temperature, time, dan turbulence. Ketiga faktor ini menentukan kesempurnaan proses pembakaran sampah.

"Kita bicara soal 3T, temperature, time, dan turbulence. Apakah itu sudah tercapai atau tidak," ujar Prof Pandji, Jumat 20 Februari 2026.

Ia menegaskan, suhu pembakaran harus mencapai tingkat tertentu, berlangsung dalam durasi yang cukup, serta memiliki turbulensi memadai agar reaksi pembakaran berlangsung sempurna dan tidak menghasilkan zat beracun.

Baca Juga: Bantuan Reguler PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Masih Cair hingga Maret, Cek Status Data Bansos Anda

Selain prinsip 3T, aspek penting lainnya adalah kepatuhan terhadap baku mutu emisi. Setiap gas buang yang dihasilkan dari proses pembakaran memiliki ambang batas konsentrasi yang telah ditetapkan berdasarkan berbagai kajian ilmiah.

"Masing-masing punya angkanya, dan itu sebetulnya sudah banyak studi yang dilakukan untuk mendukung baku mutu tersebut," jelasnya.

Tak hanya itu, Prof Pandji juga menyoroti lemahnya penerapan kaidah teknis dan standar industri dalam pembuatan insinerator mini.

Ia menyebut, banyak unit yang diproduksi tanpa perencanaan matang, bahkan tanpa gambar teknis, perhitungan computational fluid dynamics (CFD), maupun analisis reaksi kimia.

"Kalau itu tidak ada, gambarnya pun tidak ada, gambar teknisnya tidak ada, mungkin itu menunjukkan bahwa tungku bakar ini atau insinerator ini memang belum memenuhi kaidah-kaidah teknis," tegasnya.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Harus Dihindari Warga Bogor saat Puasa, Nomor 5 Sering Dianggap Sepele

Dengan adanya larangan ini, KLH diharapkan dapat mendorong penerapan teknologi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, memenuhi standar keselamatan, serta mampu menekan potensi pencemaran udara.

Kebijakan ini juga menjadi momentum evaluasi terhadap praktik pengolahan sampah berbasis pembakaran skala kecil yang selama ini digunakan di sejumlah daerah. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#pengelolaan sampah #kementerian lingkungan hidup #insinerator mini