RADAR BOGOR - Memasuki bulan Ramadhan 2026, kabar yang dinanti-nantikan oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memberikan sinyal kuat mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang direncanakan cair pada pekan pertama bulan puasa.
Meski tanggal pastinya belum dirinci secara mendetail, pesan singkat dari Menkeu memberikan angin segar bagi para ASN.
Aturan Khusus THR bagi PPPK
Meskipun kabar pencairan ini membawa kebahagiaan, penting bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memahami aturan mainnya.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 Poin 14, ternyata tidak semua PPPK akan menerima THR secara penuh, bahkan ada yang tidak mendapatkannya sama sekali.
Berikut adalah ketentuan detail yang wajib Anda ketahui:
1. Penerimaan Proporsional
Bagi PPPK yang masa kerjanya masih kurang dari satu tahun, besaran THR dan Gaji Ketiga Belas akan diberikan secara proporsional. Perhitungannya disesuaikan dengan jumlah bulan masa kerja yang mengacu pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.
2. Syarat Minimal 1 Bulan Kerja
PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, secara regulasi tidak diberikan Tunjangan Hari Raya.
3. Ketentuan Gaji Ketiga Belas
Hal serupa juga berlaku untuk Gaji Ketiga Belas. Jika masa kerja PPPK kurang dari satu bulan, maka yang bersangkutan tidak berhak menerima tunjangan tersebut.
Kepastian pencairan di awal RamadHan tentu menjadi modal penting bagi para ASN dalam menyambut Idul Fitri.
Namun, bagi rekan-rekan PPPK, sangat disarankan untuk kembali mengecek masa kerja dan SK pengangkatan masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman saat dana tunjangan tersebut cair nanti.
Pastikan data kepegawaian Anda sudah mutakhir untuk memperlancar seluruh proses administrasi di pusat maupun daerah.***
Editor : Asep Suhendar