Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-siap, THR ASN Dikabarkan Cair Awal Ramadhan 2026, Tapi Ada Kategori PPPK yang Tidak Dapat Tunjangan Ini

Robecca Sesaria • Sabtu, 21 Februari 2026 | 05:18 WIB

Ilustrasi ASN yang akan menerima THR Awal Ramadhan tahun 2026.
Ilustrasi ASN yang akan menerima THR Awal Ramadhan tahun 2026.

RADAR BOGOR - Memasuki bulan Ramadhan 2026, kabar yang dinanti-nantikan oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memberikan sinyal kuat mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang direncanakan cair pada pekan pertama bulan puasa.

Meski tanggal pastinya belum dirinci secara mendetail, pesan singkat dari Menkeu memberikan angin segar bagi para ASN.

Baca Juga: Temukan MCK dan Bangunan Liar di Pinggir Jalan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Penataan di Cianjur

Aturan Khusus THR bagi PPPK

Meskipun kabar pencairan ini membawa kebahagiaan, penting bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memahami aturan mainnya.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 Poin 14, ternyata tidak semua PPPK akan menerima THR secara penuh, bahkan ada yang tidak mendapatkannya sama sekali.

Berikut adalah ketentuan detail yang wajib Anda ketahui:

Baca Juga: KPM Bansos PKH dan BPNT Berbahagia, Bantuan Tambahan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng Cair Serentak Februari-Maret 2026

1. Penerimaan Proporsional

Bagi PPPK yang masa kerjanya masih kurang dari satu tahun, besaran THR dan Gaji Ketiga Belas akan diberikan secara proporsional. Perhitungannya disesuaikan dengan jumlah bulan masa kerja yang mengacu pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.

2. Syarat Minimal 1 Bulan Kerja

PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, secara regulasi tidak diberikan Tunjangan Hari Raya.

3. Ketentuan Gaji Ketiga Belas

Hal serupa juga berlaku untuk Gaji Ketiga Belas. Jika masa kerja PPPK kurang dari satu bulan, maka yang bersangkutan tidak berhak menerima tunjangan tersebut.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Bansos BPNT dan PKH 2026, Klarifikasi Saldo Disebut Cair Dobel serta Status Tahap 4 dan Distribusi Bantuan Pangan Tambahan

Kepastian pencairan di awal RamadHan tentu menjadi modal penting bagi para ASN dalam menyambut Idul Fitri.

Namun, bagi rekan-rekan PPPK, sangat disarankan untuk kembali mengecek masa kerja dan SK pengangkatan masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman saat dana tunjangan tersebut cair nanti.

Pastikan data kepegawaian Anda sudah mutakhir untuk memperlancar seluruh proses administrasi di pusat maupun daerah.***

Editor : Asep Suhendar
#asn #pppk #thr #ramadhan