Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Harapan Baru, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima THR dan Gaji 13 di 2026, Cek Penjelasan PP Nomor 11 Tahun 2025

Robecca Sesaria • Sabtu, 21 Februari 2026 | 05:44 WIB

Ilustrasi pelantikan PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi pelantikan PPPK Paruh Waktu.

RADAR BOGOR - Pertanyaan mengenai apakah PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2026 kini menjadi topik hangat.

Bagi para pegawai, ini bukan sekadar soal tambahan angka di rekening, melainkan bentuk pengakuan atas pengabdian mereka dalam pelayanan publik.

Kabar baiknya, titik terang mulai terlihat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Regulasi ini menjadi fondasi hukum utama dalam penyaluran tunjangan bagi aparatur negara.

Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk Penerima?

Secara normatif, PP Nomor 11 Tahun 2025 menyebutkan bahwa penerima THR dan Gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Hal yang menarik adalah tidak adanya perbedaan eksplisit dalam regulasi tersebut antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Selama statusnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), secara yuridis peluang untuk menerima tunjangan ini tetap terbuka lebar.

Komponen dan Besaran yang Akan Diterima

Merujuk pada aturan terbaru, komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN umumnya terdiri dari:

Bagi PPPK paruh waktu, besaran yang diterima kemungkinan besar akan bersifat proporsional. Artinya, nominalnya akan disesuaikan dengan nilai kontrak kerja dan beban kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja masing-masing.

Meski secara aturan pusat peluangnya terbuka, pelaksanaannya di lapangan tetap harus memperhatikan dua faktor kunci:

1. Kemampuan Keuangan Daerah (APBD)

Mengingat penggajian PPPK seringkali bersumber dari anggaran daerah, kesiapan fiskal tiap pemerintah daerah (Pemda) akan sangat menentukan.

2. Regulasi Teknis Turunan

Biasanya, setelah PP terbit, akan disusul oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Surat Edaran teknis yang mengatur mekanisme pembayaran secara lebih detail.

Kesimpulannya, peluang bagi PPPK paruh waktu untuk menerima THR dan Gaji ke-13 tetap terbuka lebar selama tidak ada aturan yang membatasi secara spesifik.

Langkah terbaik saat ini adalah memastikan kontrak kerja Anda tetap aktif dan terus memantau surat edaran resmi dari pemerintah daerah maupun BKPSDM setempat guna mendapatkan kepastian nominal yang akan diterima.***

Editor : Asep Suhendar
#gaji #pppk #paruh waktu #thr