Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-Siap, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Dimulai Tahun 2026, Cek Tahapan-tahapannya

Robecca Sesaria • Sabtu, 21 Februari 2026 | 18:19 WIB

Pelantikan 7.550 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung
Pelantikan 7.550 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung

RADAR BOGOR — Kabar yang sangat dinantikan akhirnya tiba bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Indonesia.

Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah secara resmi membuka jalan transformasi bagi para pegawai paruh waktu untuk mendapatkan pengangkatan menjadi penuh waktu pada tahun 2026.

Langkah besar ini menjadi fase krusial bagi ribuan tenaga non-ASN yang telah lama memperjuangkan kepastian status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang utuh.

Landasan Utama Perubahan Status

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi kini memegang kendali untuk mengusulkan perubahan status pegawainya.

Namun, proses alih status ini tidak terjadi secara otomatis. Ada dua faktor mendasar yang menjadi pertimbangan utama:

1. Ketersediaan anggaran

Instansi harus menjamin adanya alokasi dana yang cukup untuk membayar gaji serta tunjangan sesuai standar PPPK penuh waktu.

2. Evaluasi kinerja

Status pegawai sangat bergantung pada kualitas kerja yang mereka tunjukkan selama ini.

Enam Langkah Resmi Alih Status yang Harus Dilalui

Untuk menjamin proses yang transparan dan akuntabel, Kementerian PANRB telah menggariskan enam tahapan resmi yang wajib dipatuhi oleh setiap instansi pemerintah:

1. Pengusulan kebutuhan formasi

Tahap awal dimulai ketika PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK penuh waktu kepada Menteri PANRB, mencakup jenis jabatan, syarat kualifikasi, hingga lokasi penempatan.

2. Penetapan kebutuhan oleh Menteri

Menteri PANRB akan menelaah usulan tersebut dan menetapkan jumlah kebutuhan formasi yang disetujui untuk masing-masing instansi.

3. Finalisasi rincian jabatan

Setelah ditetapkan, rincian mendalam mengenai kualifikasi pendidikan dan unit kerja akan disahkan sebagai acuan baku.

4. Pengajuan perubahan status ke BKN

Berdasarkan formasi yang tersedia, PPK mengusulkan perubahan status pegawai dari paruh waktu ke penuh waktu kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja.

5. Pemberian pertimbangan teknis BKN

Kepala BKN akan melakukan verifikasi dan memberikan pertimbangan resmi terhadap usulan perubahan status tersebut.

6. Penetapan pengangkatan resmi

Sebagai langkah final, PPK akan menerbitkan surat keputusan penetapan pengangkatan PPPK penuh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan rampungnya keenam tahapan di atas, para pegawai yang semula berstatus paruh waktu akan resmi menyandang status PPPK penuh waktu.

Hal ini bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan lompatan besar dalam jenjang karier dan kesejahteraan mereka pada tahun 2026.***

Editor : Eli Kustiyawati
#asn #pppk #non-ASN #Pegawai Paruh Waktu