RADAR BOGOR - Banyak tenaga pendidik yang merasa khawatir soal penyaluran tunjangan profesi guru, karena hingga pertengahan Februari, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bulan Januari masih belum kunjung terbit.
Padahal, status SKTP di laman Info GTK sudah menunjukkan warna hijau atau valid menjelang penyaluran tunjangan profesi guru tersebut.
Jangan panik, dilansir dari Youtube Agus Channel Pendidikan, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai status SKTP, tunjangan profesi guru dan solusinya:
Ada Proses SKTP Susulan dan Skema Rapel
Bagi bapak ibu guru yang datanya sudah valid sejak Januari namun SKTP-nya belum muncul, pihak admin pusat memberikan kabar baik. Saat ini, sedang dilakukan proses SKTP Susulan.
Artinya, SKTP untuk bulan Januari kemungkinan besar akan diterbitkan bersamaan dengan SKTP bulan Februari.
Baca Juga: Wakaf Golok: Ikhtiar Umat Menjaga Warisan Nusantara
Kabar gembiranya, dana tunjangan tersebut tidak akan hilang, melainkan akan dirapel atau dibayarkan sekaligus dalam satu waktu pencairan.
Bagaimana Jika Status Januari Masih "Merah" (Tidak Valid)?
Ada kalanya status Januari masih merah, namun di bulan Februari beban mengajar 24 jam sudah terpenuhi.
Jika Anda mengalami hal ini, tetap lakukan pengecekan berkala, terutama hingga batas waktu pembaruan sistem (biasanya maksimal tanggal 20 setiap bulannya).
Perlu diingat bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak akan hangus selama syarat-syarat utamanya terpenuhi di sistem.
Kendala yang terjadi saat ini murni merupakan masalah administratif yang berakibat pada keterlambatan pembayaran saja, bukan pembatalan.
Kunci utama bagi bapak ibu guru saat ini adalah kesabaran dalam memantau Info GTK dan memastikan sinkronisasi data dengan operator sekolah tetap berjalan lancar.
Selama data valid, hak tunjangan Anda akan tetap dibayarkan oleh pemerintah.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga