Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tenaga Pendidik Wajib Tahu, Ini Penyebab SKTP Belum Terbit hingga Februari dan Kabar Baik Mengenai Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Robecca Sesaria • Minggu, 22 Februari 2026 | 07:05 WIB

 

Ilustrasi guru yang menantikan pencairan tunjangan profesi
Ilustrasi guru yang menantikan pencairan tunjangan profesi
 

RADAR BOGOR - Banyak tenaga pendidik yang merasa khawatir soal penyaluran tunjangan profesi guru, karena hingga pertengahan Februari, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bulan Januari masih belum kunjung terbit.

Padahal, status SKTP di laman Info GTK sudah menunjukkan warna hijau atau valid menjelang penyaluran tunjangan profesi guru tersebut.

Jangan panik, dilansir dari Youtube Agus Channel Pendidikan, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai status SKTP, tunjangan profesi guru dan solusinya:

Baca Juga: Buruan Daftar, Mudik Gratis Idulfitri DKI Jakarta 2026 Kluster 1 Dibuka Hari Ini, Cek Link, Syarat, dan 6 Kota Tujuannya

Ada Proses SKTP Susulan dan Skema Rapel

Bagi bapak ibu guru yang datanya sudah valid sejak Januari namun SKTP-nya belum muncul, pihak admin pusat memberikan kabar baik. Saat ini, sedang dilakukan proses SKTP Susulan.

Artinya, SKTP untuk bulan Januari kemungkinan besar akan diterbitkan bersamaan dengan SKTP bulan Februari.

Baca Juga: Wakaf Golok: Ikhtiar Umat Menjaga Warisan Nusantara

Kabar gembiranya, dana tunjangan tersebut tidak akan hilang, melainkan akan dirapel atau dibayarkan sekaligus dalam satu waktu pencairan.

Bagaimana Jika Status Januari Masih "Merah" (Tidak Valid)?

Ada kalanya status Januari masih merah, namun di bulan Februari beban mengajar 24 jam sudah terpenuhi.

Baca Juga: Bansos BPNT 2026 Masih Kosong, Kenali Aturan Baru Validasi Sistem, Penyebab KPM Terkena Graduasi, dan Cara Mengatasinya Berikut Ini

Jika Anda mengalami hal ini, tetap lakukan pengecekan berkala, terutama hingga batas waktu pembaruan sistem (biasanya maksimal tanggal 20 setiap bulannya).

Perlu diingat bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak akan hangus selama syarat-syarat utamanya terpenuhi di sistem.

Kendala yang terjadi saat ini murni merupakan masalah administratif yang berakibat pada keterlambatan pembayaran saja, bukan pembatalan.

Baca Juga: Bansos BPNT KPM Cair Dua Kali Awal 2026, Penjelasan Lengkap Bantuan Rp600 Ribu dan Tambahan 20 Kg Beras serta 4 Liter Minyak Goreng

Kunci utama bagi bapak ibu guru saat ini adalah kesabaran dalam memantau Info GTK dan memastikan sinkronisasi data dengan operator sekolah tetap berjalan lancar.

Selama data valid, hak tunjangan Anda akan tetap dibayarkan oleh pemerintah.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#guru #tunjangan profesi #SKTP