RADAR BOGOR - Memasuki tahun 2026, sebagian guru sertifikasi lulusan PPG 2025 mulai menyambut pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kabar baiknya, tahun ini pemerintah mulai menguji coba skema pencairan tunjangan profesi guru untuk lulusan PPG setiap bulan di beberapa daerah sebagai bentuk apresiasi bagi guru ASN maupun Non-ASN.
Namun, agar dana tunjangan profesi guru lulusan PPG tersebut bisa masuk ke kantong, ada tahapan krusial yang harus diselesaikan, salah satunya adalah aktivasi rekening baru.
Melansir informasi dari akun Instagram @ajirtaubat, berikut adalah panduan lengkap yang perlu Anda perhatikan.
Syarat Utama Pencairan TPG
Sebelum masuk ke tahap aktivasi bank, pastikan seluruh data administratif Anda di Dapodik atau Info GTK sudah hijau atau valid. Hal ini mencakup kelengkapan:
· Nomor Registrasi Guru (NRG) dan NUPTK
· Pemenuhan jam mengajar yang sesuai ketentuan
· Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Jika poin-poin di atas belum terpenuhi, maka proses pencairan TPG tidak dapat dilanjutkan.
Langkah Aktivasi Rekening di Bank
Apabila SKTP Anda sudah terbit, langkah selanjutnya adalah mendatangi bank yang ditunjuk oleh pemerintah (tertera di SKTP).
Pastikan Anda membawa dokumen persyaratan berikut untuk memperlancar proses aktivasi:
1. KTP (Asli dan Fotokopi)
2. NPWP (Asli atau Fotokopi)
3. SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
4. Cetak (Print Out) Info GTK yang sudah berstatus valid
5. Surat Keterangan Aktif Mengajar yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
Setelah tiba di bank, Anda cukup mengikuti instruksi dari petugas bank untuk menyelesaikan proses administrasi hingga rekening siap digunakan untuk menerima transfer tunjangan.
Pastikan Anda mengecek kembali kesesuaian data antara Info GTK dan dokumen fisik sebelum berangkat ke bank.
Dengan administrasi yang rapi, proses pencairan TPG bulanan Anda akan berjalan tanpa hambatan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga