RADAR BOGOR - Memasuki minggu pertama bulan puasa, antusiasme para pensiunan PNS dalam menanti Tunjangan Hari Raya (THR) semakin tinggi.
Pertanyaan mengenai kapan dana THR masuk ke rekening dan berapa nominal yang akan diterima mulai menjadi perbincangan hangat di kalangan pensiunan PNS dari golongan Ia hingga IVe.
Hingga saat ini, PT Taspen memang belum merilis tanggal resmi pencairan THR untuk pensiunan PNS. Namun, jika kita melihat pada kebijakan tahun sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, THR biasanya disalurkan paling cepat sepuluh hari menjelang lebaran.
Namun, tahun ini ada kabar yang lebih menggembirakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan sinyal bahwa THR untuk PNS dan pensiunan direncanakan cair pada awal-awal Ramadhan.
Tentu saja, pernyataan Menkeu ini menjadi angin segar bagi para pensiunan agar dapat memenuhi kebutuhan bulan suci dan hari raya dengan lebih tenang.
Mengenai besaran nominalnya, THR pensiunan tahun 2026 diprediksi masih mengacu pada aturan gaji pokok yang disahkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi mengenai perubahan atau kenaikan gaji pokok pensiunan di tahun 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut adalah estimasi rincian THR (berdasarkan gaji pokok) yang akan diterima oleh para pensiunan PNS sesuai golongannya:
Pensiunan Golongan I
Untuk pensiunan golongan IA hingga ID, besaran THR diperkirakan berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Secara spesifik, golongan IA menerima maksimal Rp1.962.200, golongan IB maksimal Rp2.077.300, golongan IC maksimal Rp2.165.200, dan golongan ID mencapai Rp2.256.700.
Pensiunan Golongan II
Bagi purnabakti golongan II, nominal terendah dimulai dari Rp1.748.100. Untuk batas maksimalnya, golongan IIA mendapatkan hingga Rp2.833.900, golongan IIB sebesar Rp2.953.800, golongan IIC sebesar Rp3.078.700, dan golongan IID mencapai Rp3.208.800.
Pensiunan Golongan III
Pensiunan di golongan III memiliki estimasi THR yang cukup beragam. Golongan IIIA diperkirakan menerima maksimal Rp3.558.800, golongan IIIB sebesar Rp3.709.200, golongan IIIC sebesar Rp3.866.100, serta golongan IIID yang menyentuh angka Rp4.029.600.
Pensiunan Golongan IV
Baca Juga: Tol Getaci Digeber, Wisata ke Pangandaran Diprediksi Hanya 4 Jam dari Jakarta
Sebagai golongan tertinggi, pensiunan golongan IV akan menerima THR dengan batas atas yang lebih besar.
Golongan IVA diprediksi menerima maksimal Rp4.200.000, golongan IVB sebesar Rp4.377.800, golongan IVC sebesar Rp4.562.900, golongan IVD sebesar Rp4.755.900, dan terakhir golongan IVE mencapai Rp4.957.100.
Penting untuk diingat bahwa nominal tersebut merupakan estimasi dari komponen gaji pokok. Biasanya, THR juga akan menyertakan tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku.
Mari kita nantikan pengumuman resmi dari PT Taspen dan pemerintah dalam waktu dekat.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga