Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemilik Kartu KKS dan BPJS PBI JK Kini Bisa Reaktivasi Mandiri Lewat WA, Simak Caranya Berikut Ini Sebelum Masa Sanggah Terlewat

Kholikul Ihsan • Minggu, 22 Februari 2026 | 18:36 WIB

Ilustrasi pendamping sosial melakukan sosialisasi reaktivasi BPJS PBI-JK
Ilustrasi pendamping sosial melakukan sosialisasi reaktivasi BPJS PBI-JK

RADAR BOGOR – Kekhawatiran melanda sebagian masyarakat pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan BPJS Kesehatan PBI JK setelah adanya kabar penonaktifan kepesertaan secara massal.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari pembenahan data nasional.

Apabila Anda merasa masih berhak, tetapi bantuan terhenti, segera lakukan langkah reaktivasi mandiri melalui kanal digital sebelum masa sanggah berakhir.

Alasan di Balik Penonaktifan 15 Juta Peserta PBI

Mengutip dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, pemerintah mengungkapkan bahwa berdasarkan audit data terbaru ditemukan sekitar 15 juta jiwa penerima bantuan iuran (PBI) yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria atau mengalami peningkatan kondisi ekonomi.

Data kemiskinan bersifat dinamis. Status seseorang dapat berubah dari pagi ke sore akibat faktor kelahiran, kematian, pernikahan, hingga perubahan penghasilan.

Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Sosial, ketepatan sasaran bantuan sangat bergantung pada validitas data yang diperbarui di lapangan.

“Penerima manfaat itu sifatnya dinamis karena kita berpedoman kepada data tunggal yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan oleh BPS,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf, melansir dari akun Instagram resmi @kemensosri.

Pemutakhiran ini bertujuan agar anggaran APBN tidak salah sasaran dan dapat dialokasikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan, tetapi selama ini belum tersentuh bantuan.

Prioritas Reaktivasi Otomatis bagi Pasien Penyakit Kronis

Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Kemensos, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan adalah perlindungan bagi pasien penyakit katastrofik.

Baca Juga: Gus Ipul Tegaskan Pendamping PKH Harus Profesional, Mensos Larang Titipan Data PBI JKN

Pasien yang sedang menjalani perawatan rutin seperti cuci darah (hemodialisis), perawatan kanker, atau penyakit jantung yang mengancam jiwa tidak perlu khawatir tertahan di rumah sakit.

Terdapat mekanisme reaktivasi otomatis bagi lebih dari 106.000 peserta dalam kategori ini.

Hal ini memastikan bahwa prosedur administrasi tidak boleh mengalahkan keselamatan nyawa pasien di fasilitas kesehatan.

Cara Sanggah dan Kontak Reaktivasi Mandiri

Bagi masyarakat umum yang mendapati kartu KKS atau BPJS PBI-nya tidak aktif, pemerintah menyediakan waktu untuk melakukan sanggah.

Kini Anda tidak perlu langsung datang ke kantor pusat, cukup gunakan kanal-kanal berikut:

• Aplikasi Cek Bansos: Gunakan fitur Tanggapan Kelayakan untuk menyanggah status nonaktif.

• WhatsApp Lapor Bansos (0887-711): Layanan pesan singkat untuk pengaduan cepat.

• Call Center 171 (021-171): Layanan suara 24 jam yang siap memandu proses verifikasi ulang.

• Dinas Sosial dan Perangkat Desa: Melaporkan diri kepada operator SIKS-NG di tingkat desa/kelurahan untuk diusulkan kembali oleh bupati atau wali kota.

Saat melakukan pengaduan, pastikan Anda menyiapkan NIK yang sudah padan dengan data Dukcapil, foto rumah tampak depan, dan surat keterangan pendukung jika ada perubahan kondisi ekonomi.

Data yang masuk akan diverifikasi ulang oleh BPS sebelum status kepesertaan diaktifkan kembali.***

Editor : Eli Kustiyawati
#reaktivasi #PBI JK #kks #bpjs kesehatan