RADAR BOGOR – Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja kembali menjadi sorotan menjelang Idul Fitri 2026.
DPR RI mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR tersebut karena batas waktu pencairan telah diatur secara jelas oleh pemerintah.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa THR bagi pekerja harus dibayarkan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ia meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya," kata Irma kepada wartawan, Senin 23 Februari 2026.
Menurutnya, ketentuan ini harus benar-benar ditegakkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar hak pekerja tidak lagi diabaikan. “Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” lanjutnya.
Baca Juga: Butuh Uang Pecahan Buat Lebaran 2026 Tanpa Antre? Begini Cara Mendapatkan dan Jadwal Penukarannya
Pengawasan Ketat untuk Sektor Swasta
Irma menjelaskan bahwa aturan pembayaran THR berlaku tegas terutama bagi perusahaan di sektor swasta.
Sementara itu, mekanisme pencairan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda karena berasal dari anggaran pemerintah.
"Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga kerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betu menjadi pengawas ketenaga kerjaan," ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan tersebut juga menekankan bahwa DPR akan melakukan pengawasan langsung guna memastikan tidak ada perusahaan yang menunda pembayaran THR kepada karyawan.
Ia bahkan menilai pembayaran THR satu minggu sebelum Lebaran seharusnya sudah tidak terjadi lagi.
"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," pungkasnya.
Pemerintah Siapkan Posko Pengaduan THR
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli memastikan pembayaran THR pekerja formal tetap mengacu pada regulasi yang berlaku setiap tahun.
"Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR," kata Yassierli saat ditemui usai peluncuran program pelatihan Shopee Affiliate di Kota Bekasi, Rabu 11 Februari 2026.
Ia menegaskan pekerja dapat melapor apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
"Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi," ujarnya.
Baca Juga: Kecelakaan 2 Bus Transjakarta Arah Cipulir Senin Pagi, Penumpang Alami Luka-luka
Dengan adanya pengawasan DPR serta pembukaan posko pengaduan pemerintah, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima hak THR tepat waktu menjelang Lebaran 2026. (***)
Editor : Yosep Awaludin