RADAR BOGOR - Ramai soal adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ungkap alasannya.
Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, iuran BPJS Kesehatan diharuskan naik jumlahnya setiap 5 tahun, akibat adanya inflasi.
Alasan kedua, kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, yang sebabkan iuran BPJS Kesehatan naik, karena adanya perluasan layanan.
Menkes juga menyebut, bahwa saat ini, defisit BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp20 triliun per tahunnya.
Sehingga tidak mungkin, kata dia, bahwa iurannya tidak disesuaikan setiap 5 tahun sekali.
Kata Menkes, kenaikan iuran juga tentu diperuntukan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan pelayanan yang lebih.
"Juga peserta JKN juga mendapatkan alat-alat kesehatan yang lengkap pula," tegas dia.
Menurut data, BPJS tiap tahunnya sudah dihantui dengan defisit.
Melihat data tiga tahun kebelakang saja, pada 2023, pendapatan iuran senilai Rp151,7 triliun, sedangkan beban JKN, senilai Rp158,9 triliun.
Pada tahun 2024, pendapatan iuran BPJS senilai Rp165,3 triliun, sedangkan beban JKN nilainya mencapai Rp175,1 triliun.
Sementara tahun lalu, tepatnya 2025, pendapatan iuran BPJS senilai Rp176,3 triliun. Dengan beban JKN senilai Rp190,3 triliun.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga