RADAR BOGOR - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan, keprihatinannya terhadap klausul dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi membatasi kewenangan pemerintah dalam mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi kepada perusahaan pers nasional.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika menyampaikan, ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini mendorong terciptanya relasi yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers.
Regulasi nasional sebelumnya telah mengatur kerja sama kedua pihak, termasuk skema lisensi berbayar dan mekanisme bagi hasil atas pemanfaatan konten jurnalistik.
Menurut Wahyu, masuknya klausul tersebut dinilai tidak terlepas dari dinamika tekanan politik dan ekonomi dari Pemerintah Amerika Serikat terhadap Indonesia.
"Masuknya klausul itu tak dapat dilepaskan dari tekanan politik serta ekonomi Pemerintah Amerika Serikat terhadap Indonesia," jelas Wahyu dalam keterangan tertulisnya.
Kondisi ini, kata dia, menempatkan pemerintah dalam posisi dilematis antara menjaga hubungan dagang bilateral serta peluang peningkatan nilai ekonomi, dengan risiko melemahkan kepentingan industri pers nasional dan kedaulatan kebijakan digital.
Ia juga mengingatkan, Indonesia sebelumnya telah mengambil langkah progresif melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas.
Kebijakan tersebut lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme merupakan barang publik (public good) dan keberlanjutan media nasional menjadi fondasi demokrasi yang sehat.
AMSI menilai, apabila kewajiban kompensasi terhadap platform digital ditiadakan, kesenjangan nilai ekonomi antara perusahaan teknologi global dan penerbit lokal berpotensi semakin melebar.
Selama ini, industri pers nasional sudah menghadapi tekanan akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi informasi oleh platform, hingga pergeseran belanja iklan ke perusahaan teknologi.
Meski demikian, AMSI meyakini bahwa platform digital global tetap membutuhkan kemitraan dengan perusahaan pers Indonesia.
Konten berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam dinilai tetap menjadi pilar utama kredibilitas dalam ekosistem informasi digital.
Dalam konteks perkembangan kecerdasan buatan (AI), AMSI berpandangan bahwa ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin meningkat.
Oleh karena itu, perubahan dalam kerangka perjanjian dagang disebut tidak semestinya menghentikan kerja sama komersial antara platform dan penerbit.
Namun demikian, AMSI mengakui, tanpa payung kebijakan yang kuat, posisi tawar perusahaan pers Indonesia dalam bernegosiasi dengan platform digital akan semakin lemah.
AMSI juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, agar tetap konsisten dalam melindungi kepentingan industri pers nasional.
Perlindungan ini dinilai semakin penting di era AI, ketika konten jurnalistik dimanfaatkan untuk pelatihan model bahasa besar (large language models), pembuatan ringkasan otomatis, serta berbagai layanan berbasis generative AI.
Dalam pandangan AMSI, hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik, transparansi distribusi dan pemanfaatan konten, pengakuan hak cipta serta hak ekonomi penerbit, dan mekanisme negosiasi kolektif yang setara.
Tanpa kerangka tersebut, AMSI menilai risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia akan meningkat, sementara manfaat ekonominya berpotensi lebih banyak mengalir ke luar negeri.
AMSI menegaskan, kebijakan perdagangan internasional tidak seharusnya mengurangi kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. Media nasional, menurut organisasi ini, bukan hanya entitas bisnis, melainkan bagian dari infrastruktur demokrasi dan ketahanan nasional di bidang informasi.
Karena itu, AMSI berharap implementasi perjanjian perdagangan tetap memberikan ruang kebijakan (policy space) bagi negara untuk mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, menyusun regulasi AI yang berkeadilan, serta menjamin keberlanjutan media nasional sebagai salah satu pilar demokrasi.
Sebagai penutup, AMSI menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan solusi yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim