Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

SPS Tegas Tolak Perjanjian Dagang Indonesia dengan Amerika, Nilai Ancam Kedaulatan Digital dan Industri Pers Nasional

Lucky Lukman Nul Hakim • Selasa, 24 Februari 2026 | 19:37 WIB

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita
Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita

RADAR BOGOR - Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan penolakan tegas terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken di Washington DC pada 19 Februari 2026.

Organisasi perusahaan pers tertua di Indonesia itu menilai kesepakatan tersebut berpotensi melemahkan kedaulatan digital serta masa depan media nasional.

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita menyampaikan, perjanjian tersebut tidak hanya berdampak pada aspek perdagangan, tetapi juga menyentuh isu strategis seperti kedaulatan informasi, keberlanjutan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi di Indonesia.

Menurut SPS, sejumlah ketentuan dalam perjanjian, khususnya terkait perdagangan digital, arus data lintas batas, dan pembatasan kebijakan fiskal digital, berisiko mempersempit ruang regulasi nasional.

Kondisi itu dinilai dapat menghambat penerapan pajak digital yang berkeadilan serta memperkuat dominasi korporasi teknologi global dalam distribusi informasi dan perolehan pendapatan iklan.

SPS menyoroti adanya ketimpangan struktural antara perusahaan pers nasional dan platform digital global.

Jika perusahaan media dalam negeri wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, serta menjalankan fungsi publik, platform asing disebut menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara.

Di sisi lain, SPS juga menilai perjanjian tersebut berpotensi menghambat upaya pemerintah membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil bagi publisher nasional.

Risiko yang muncul antara lain terbatasnya kebijakan afirmatif, potensi gugatan terhadap regulasi domestik, serta melemahnya posisi tawar kolektif perusahaan pers.

Organisasi ini mengingatkan bahwa media bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen demokrasi.

Ketentuan mengenai pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi disebut berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan media oleh modal global, menggerus independensi redaksi, serta menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.

SPS berpandangan bahwa liberalisasi perdagangan tidak boleh mengesampingkan kepentingan demokrasi.

Ruang regulasi nasional, menurut mereka, tidak seharusnya terkunci oleh perjanjian internasional karena yang dipertaruhkan bukan hanya kelangsungan bisnis media, tetapi juga masa depan demokrasi Indonesia.

Organisasi tersebut juga mengingatkan potensi munculnya bentuk baru kolonialisme digital apabila penguasaan data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi sepenuhnya berada di tangan korporasi asing.

Sikap Resmi SPS:

Menolak implementasi Perjanjian Perdagangan RI–AS karena dinilai berdampak serius terhadap industri pers nasional dan kedaulatan informasi digital.

Mendesak pemerintah membuka secara transparan seluruh proses pembahasan perjanjian serta melibatkan publik dan media dalam evaluasi.

Meminta DPR RI tidak memberikan persetujuan atas implementasi perjanjian tanpa kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap kedaulatan informasi.

Pasal yang Dinilai Bermasalah:

SPS juga memaparkan sejumlah pasal yang dianggap krusial, antara lain:

Article 3.1 – Digital Services Taxes: Indonesia dinilai tidak diperbolehkan menerapkan pajak layanan digital yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.

Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade: Mengatur larangan diskriminasi layanan digital AS, menjamin transfer data lintas batas, serta kerja sama keamanan siber.

Article 3.3 – Digital Trade Agreements: Indonesia diwajibkan berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru yang dinilai berpotensi memengaruhi kepentingan penting AS.

Article 3.4 – Market Entry Conditions: Melarang kewajiban transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat masuk pasar.

Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions: Tidak diperkenankan mengenakan bea masuk atas konten digital.

SPS menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional harus tetap memberikan ruang kebijakan (policy space) bagi negara untuk mengatur ekosistem informasi domestik secara berdaulat dan adil. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#indonesia #sps #amerika serikat #perjanjian dagang