RADAR BOGOR – Jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta menjadi perhatian serius menjelang Lebaran.
Komisi IX DPR RI meminta pemerintah mempercepat pencairan THR agar manfaatnya lebih optimal di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Anggota Komisi IX dari DPR RI, Edi Wuryanto, mendorong adanya revisi aturan terkait waktu pencairan THR.
Menurutnya, perubahan ini penting karena adanya cuti bersama serta tren kenaikan harga bahan pokok yang sudah terjadi jauh sebelum hari raya.
Ia menilai, pencairan THR yang terlalu dekat dengan Lebaran membuat daya guna bantuan tersebut menjadi kurang maksimal bagi para pekerja dan ASN.
“Angka di 2024 dengan 2025 angkanya naik, keluhan naik, pengaduan naik. Maka masih ada waktu bagi pemerintah untuk mengubah regulasi,” ujar Edi dikutip dari TVR Parlemen, pada Rabu, 25 Februari 2026.
Usulan THR Dibayar Lebih Awal
Edi mengusulkan agar THR dibayarkan lebih awal, yakni minimal 14 hari sebelum hari raya.
Menurutnya, kebijakan ini akan memberi waktu yang cukup bagi pekerja untuk memanfaatkan THR secara optimal dan juga memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan.
“Kalau bisa, 14 hari sebelum Lebaran perusahaan pemberi kerja harus sudah memberikan THR. Sehingga kalau ada yang tidak memberikan THR, Satgas yang dibentuk oleh pemerintah masih punya waktu untuk menyelesaikannya sebelum hari raya,” katanya.
Dengan pencairan lebih awal, pekerja dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih baik, terutama untuk kebutuhan pokok yang biasanya mengalami kenaikan harga menjelang Lebaran.
Antisipasi Lonjakan Harga dan Perlindungan Pekerja
Percepatan pencairan THR juga dinilai sebagai langkah strategis untuk membantu pekerja menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok yang sering terjadi menjelang hari besar keagamaan.
Selain itu, kebijakan ini akan memperkuat perlindungan bagi pekerja agar hak mereka benar-benar terpenuhi tepat waktu.
Komisi IX berharap pemerintah segera meninjau ulang regulasi yang ada dan menetapkan kebijakan baru yang lebih responsif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Jika aturan ini direvisi, pencairan THR yang lebih awal tidak hanya membantu pekerja dan ASN secara finansial, tetapi juga memberi waktu bagi pemerintah untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja dapat dipenuhi sebelum Lebaran tiba.***
Editor : Eli Kustiyawati