RADAR BOGOR - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja sektor swasta harus cair paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban ini terancam sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus menegaskan, kewajiban pembayaran THR bagi pekerja swasta.
THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum perayaan Idul Fitri.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, seluruh perusahaan diwajibkan mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian.
Menurutnya, pemerintah saat ini masih melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Sekretariat Negara, sebelum pengumuman resmi disampaikan ke publik.
Yassierli menegaskan, aturan mengenai THR bukan kebijakan baru, melainkan sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan demikian, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“THR sudah memiliki regulasi yang jelas. Jika tidak dibayarkan, tentu ada konsekuensi berupa sanksi,” tegas Yassierli.
Pemerintah juga mengimbau, para pelaku usaha untuk taat terhadap aturan tersebut demi menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Selain itu, kepatuhan dalam pembayaran THR dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi menjelang hari raya.
Sebagai langkah pengawasan, kata Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan akan membuka posko pengaduan THR di berbagai daerah.
Posko ini akan tersedia di tingkat kota, kabupaten, hingga provinsi guna menampung laporan dari pekerja yang tidak menerima haknya.
Pekerja yang belum mendapatkan THR diimbau segera melapor.
Laporan tersebut, sambung Yassierli, nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai prosedur yang berlaku.
THR sendiri merupakan hak pekerja yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki peran penting dalam meningkatkan konsumsi masyarakat menjelang Idul Fitri. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim