RADAR BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi memberikan sertifikasi menuju kota bersih kepada 35 kabupaten dan kota di Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pengelolaan sampah daerah.
Penghargaan Menuju Kota Bersih itu diserahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 yang berlangsung di Balai Kartini, Rabu 25 Februari 2026.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa penilaian Menuju Kota Bersih dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengelolaan sampah nasional.
“Ini dari penilaian kinerja pengelolaan sampah nasional kita. Tentu belum seluruhnya sempurna tata cara penilaiannya, tetapi kita berupaya untuk sekomprehensif mungkin. Jadi kita tidak menilai di mukanya kota atau mukanya kabupaten, kita langsung di belakangnya, di dapur, sungai, dan seterusnya,” ujar Hanif Faisol.
Belum Ada Kota dengan Predikat Bersih Luar Biasa
Hanif menegaskan, hingga saat ini belum ada kabupaten maupun kota di Indonesia yang berhasil meraih predikat kota bersih luar biasa. Predikat tertinggi yang diberikan pemerintah masih sebatas sertifikasi menuju kota bersih.
Dari total 35 daerah penerima sertifikasi, kategori kota terbaik pertama diraih Surabaya, disusul Balikpapan sebagai terbaik kedua. Sementara pada kategori kabupaten, predikat terbaik diberikan kepada Ciamis.
“Paling tinggi dari pelaksanaan tata kelola sampah hanya pada sertifikasi menuju kota bersih. Jadi itu didedikasikan pada 35 kabupaten kota yang terbaik. Hanya dua terbaik untuk klaster kota,” jelasnya.
Ratusan Daerah Masih Masuk Kategori Kotor
Meski terdapat capaian positif, pemerintah mencatat masih banyak daerah menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sampah.
Sekitar 120 daerah bahkan masuk kategori sangat kotor karena belum menyediakan anggaran maupun biaya operasional penanganan sampah secara memadai.
Baca Juga: Baru Habis Sahur, Damkar Kota Bogor Langsung Padamkan Kebakaran Akibat Konsleting
Selain itu, terdapat 253 kabupaten/kota lainnya yang masih berada dalam kategori kotor dan memerlukan perhatian nasional.
Secara umum, hampir seluruh daerah di Indonesia masih berupaya mengakhiri praktik pembuangan sampah yang belum tertata dengan baik.
Capaian Pengelolaan Sampah Nasional Meningkat
Berdasarkan survei lapangan di 471 kabupaten/kota, capaian pengelolaan sampah nasional menunjukkan tren peningkatan menjadi 25 persen. “Ini angka riil berdasarkan survei di lapangan pada 471 kabupaten kota,” tegasnya.
Baca Juga: Tunggu Restu Kemendagri, Ini Tiga Nama Calon Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor
Praktik open dumping yang sebelumnya mencapai lebih dari 95 persen kini berhasil ditekan menjadi sekitar 66 persen.
Artinya, masih terdapat sekitar 325 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang menerapkan sistem tersebut. Pemerintah menargetkan praktik open dumping dapat dihentikan sepenuhnya pada 2026.
“Target ini ambisius, tapi terukur. Karena hampir seluruh kabupaten kota sekarang dalam pengawasan ketat dari Deputi Gakkum kita untuk segera mengakhiri open dumping,” ucap Hanif.
Fokus Hulu hingga Hilir dan Penegakan Hukum
Baca Juga: Order Melonjak saat Ramadhan, Produksi Roti Konde Ka Nung Kota Bogor Naik Hampir Dua Kali Lipat
Pada tahun ini, KLH/BPLH akan memperkuat pendekatan penanganan sampah dari sisi hulu melalui komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat.
Sementara di sektor hilir, penegakan hukum akan diperketat dengan menyasar pengelola kawasan seperti hotel, restoran, kafe, pasar, rumah sakit, stasiun, terminal hingga apartemen.
Dalam waktu tiga bulan setelah menerima surat paksaan pemerintah dari KLH, pengelola kawasan diwajibkan menyelesaikan sistem pengelolaan sampah secara mandiri.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat penanganan sampah liar dengan meminta bupati dan wali kota melakukan penegakan hukum bersama aparat kepolisian dengan pengawalan langsung KLH.
Infrastruktur Banyak, Tapi Belum Optimal
Dari sisi infrastruktur, pemerintah mencatat sekitar 26.000 unit sistem pengelolaan sampah telah dibangun melalui berbagai investasi nasional.
Namun, baru sekitar 5.000 unit yang aktif beroperasi sehingga capaian pengelolaan sampah nasional masih berada di angka 25 persen.
Menurut Hanif, apabila seluruh fasilitas tersebut dapat dioptimalkan, capaian pengelolaan sampah berpotensi meningkat hingga 57,3 persen.
Sementara target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2026 (RPJMN) menetapkan capaian pengelolaan sampah sebesar 63,4 persen pada 2026.
Hanif menambahkan, target tersebut terus dikawal secara serius melalui rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara guna memastikan penyelesaian persoalan sampah dari hulu hingga hilir dengan melibatkan seluruh komponen strategis nasional.
“Bapak mensesneg kemarin mengawal Rakortas terkait dengan semua upaya untuk menyelesaikan persoalan sampah dari hulu ke hilir dengan melibatkan semua komponen yang bisa digunakan secara strategis,” pungkasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin