Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PDIP Larang Kader Terlibat Bisnis MBG, Tegaskan Program Rakyat Tak Boleh Dikomersialkan

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 27 Februari 2026 | 10:45 WIB

Petugas sedang memasak MBG.
Petugas sedang memasak MBG.

RADAR BOGOR - Dewan Pengurus Pusat PDI Perjuangan (PDIP) resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh kadernya memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan bisnis maupun pribadi.

DPP PDI Perjuangan menegaskan, sikap tegas terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui surat edaran internal, partai berlambang banteng tersebut menginstruksikan seluruh kader agar tidak terlibat dalam aktivitas bisnis yang berkaitan dengan program tersebut.

Politikus PDIP, Guntur Romli, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah internal partai untuk memastikan tidak ada kepentingan individu yang memanfaatkan program pemerintah.

Ia menyampaikan, sejak awal partai tidak pernah memberikan izin kepada kader untuk terlibat dalam bisnis MBG, karena program tersebut merupakan program kerakyatan yang tidak boleh dikomersialkan.

"Surat itu untuk internal partai sebagai jawaban penegasan, partai selama ini tak pernah beri izin kepentingan pribadi untuk ikut terlibat dalam MBG," kata Guntur kepada wartawan, Jumat 27 Februari 2026.

Menurutnya, larangan ini sekaligus menegaskan posisi partai yang menolak segala bentuk komersialisasi terhadap program yang ditujukan bagi masyarakat luas.

Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi respons atas pernyataan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati, yang sebelumnya menyebut seluruh partai politik memiliki dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Guntur menyebut, melalui surat edaran ini, PDIP menegaskan bahwa kadernya tidak diperbolehkan memiliki atau terlibat dalam operasional dapur MBG, sehingga tudingan tersebut tidak berlaku bagi partainya.

Sebelumnya, instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, serta Ketua DPP, Komarudin Watubun.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa program MBG dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari alokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari pajak masyarakat.

Oleh karena itu, penggunaannya harus benar-benar difokuskan untuk kepentingan publik, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan gizi.

Di sisi lain, pihak Badan Gizi Nasional sebelumnya menyampaikan bahwa berbagai pihak, termasuk dari kalangan partai politik, disebut memiliki dapur MBG yang tersebar di sejumlah daerah.

Namun demikian, Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang menilai, siapa pun dapat terlibat dalam pengelolaan SPPG selama memenuhi standar yang telah ditetapkan, seperti kebersihan, keamanan pangan, tata ruang, serta kualitas bahan baku.

"Kita nggak punya kalau catatan, tapi kalau saya mendengar, saya mau jawab, partai ada punya dapur (MBG). Karena saya biasanya tanya, saya kan turun ke daerah, pak bupati kan tahu 'siapa pak yang (punya) ini', saya tanya," ungkap Nanik saat hadiri kegiatan Semangat Awal Tahun 2026, Rabu (14/1).

Ia juga menekankan, pentingnya menjaga kualitas dapur, terutama jika dikelola oleh tokoh publik, agar tidak menimbulkan risiko seperti keracunan makanan dan tetap memenuhi standar nasional yang berlaku. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#SPPG #pdip #Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi #pdi perjuangan #Makan Bergizi Gratis #Mbg