RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui kanal Youtube resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia menyampaikan perkembangan terbaru terkait reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dinonaktifkan.
Informasi ini berkaitan dengan kepesertaan PBI dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Dari total 11 juta peserta PBI yang sempat berstatus nonaktif, sebanyak 869.000 peserta telah berhasil diaktifkan kembali melalui sejumlah mekanisme penyesuaian status kepesertaan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa proses reaktivasi dilakukan melalui beberapa jalur, disesuaikan dengan kondisi terbaru masing-masing peserta.
Langkah ini juga dibarengi dengan proses verifikasi dan validasi data bersama pemerintah daerah guna memastikan ketepatan sasaran bantuan iuran jaminan kesehatan.
Berikut rincian status reaktivasi 869 ribu peserta PBI-JK:
• Reaktivasi ke PBI Pusat
Sebanyak 132.507 peserta kembali terdaftar sebagai penerima PBI yang iurannya ditanggung pemerintah pusat.
Skema ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai peserta bantuan iuran berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru.
“132.507 penerima manfaat melakukan reaktivasi kembali ke PBI-JK. Jadi kembali lagi ya, mengajukan reaktivasi sekarang dalam proses,” Ucap Menteri Sosial Saifullah ysuuf melalui kanal YouTube Kemensos RI.
• Peralihan ke PBI Daerah (Pembiayaan Pemda)
Sebanyak 405.965 peserta beralih status pembiayaan menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Dalam skema ini, iuran jaminan kesehatan peserta dibayarkan melalui anggaran pemerintah daerah sesuai domisili masing-masing.
• Peralihan ke Segmen Pekerja Formal
Sebanyak 184.357 peserta berpindah ke segmen kepesertaan pegawai negeri, BUMD, atau BUMN.
Perubahan ini terjadi karena adanya penyesuaian status pekerjaan, sehingga pembiayaan iuran tidak lagi melalui skema PBI melainkan melalui skema kepesertaan pekerja formal.
• Peralihan ke Segmen Mandiri
Sebanyak 147.446 peserta beralih menjadi peserta mandiri. Dari jumlah tersebut, lebih dari 6.000 peserta tercatat memilih kelas 2, dan lebih dari 2.000 peserta memilih kelas 1.
Data ini menunjukkan adanya penyesuaian kelas layanan sesuai kemampuan pembayaran iuran masing-masing peserta.
Selain penyampaian angka reaktivasi, ditegaskan pula bahwa proses validasi dan pemadanan data terus dilakukan bersama pemerintah daerah.
Ditemukannya cukup banyak peserta yang kini teridentifikasi sebagai pekerja formal menjadi salah satu indikator bahwa proses pendataan sebelumnya masih memerlukan pembaruan.
Karena itu, pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan iuran benar-benar diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria penerima.***
Editor : Eli Kustiyawati