Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Indonesia Transfer Data ke Amerika Serikat, Namun PDP Masih Jadi PR

Lucky Lukman Nul Hakim • Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:59 WIB

Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid.

RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan kerja sama ekonomi melalui perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah penerapan transfer data lintas negara secara terbatas.

Di tengah implementasi kebijakan tersebut, pembentukan lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia masih belum terealisasi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid mengungkapkan, hal ini menjadi tugas yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah.

Ia menjelaskan, selama lembaga PDP belum terbentuk, kewenangan pengawasan sementara berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Kami punya PR (pekerjaan rumah) segera menjadikan atau membuat badan PDP yang tugasnya mengawasi lebih baik lagi," jelas Meutya setelah kegiatan Buka Puasa Bersama Bareng Media di Rumah Dinas Menkomdigi, Jumat 27 Februari 2026.

Pemerintah juga berkomitmen, untuk segera membentuk badan khusus agar pengawasan terhadap perlindungan data dapat berjalan lebih optimal ke depannya.

Nantinya, lembaga PDP akan memiliki peran penting dalam mengevaluasi proses transfer data konsumen Indonesia, termasuk memastikan tidak terjadi kebocoran maupun penyalahgunaan data.

Meski demikian, pemerintah menilai, transfer data ke Amerika Serikat tetap aman.

Hal ini didasarkan pada keberadaan berbagai perusahaan keamanan siber di negara tersebut yang dinilai memiliki standar perlindungan tinggi.

Di sisi lain, masyarakat tetap diberikan kebebasan untuk menentukan apakah ingin menggunakan layanan digital berbasis Amerika Serikat atau tidak.

Pemerintah menegaskan, tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk mentransfer data ke platform tertentu.

Pemerintah juga memastikan, kerangka hukum terkait transfer data kini semakin kuat.

Selain mengacu pada regulasi Pelindungan Data Pribadi, kesepakatan ART turut menjadi dasar hukum tambahan dalam mengatur mekanisme tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, kerja sama ini bertujuan mendorong kelancaran perdagangan dengan mengurangi hambatan non-tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari perjanjian dagang resiprokal yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

Selain pengaturan transfer data lintas negara, kedua negara juga sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk pada transaksi elektronik.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk Amerika Serikat, tetapi juga telah diterapkan pada negara-negara di kawasan Eropa.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan ekonomi bilateral sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#indonesia #komdigi #PDP #meutya hafid #Pelindungan Data Pribadi #amerika serikat