RADAR BOGOR – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi merilis hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota tahun 2025.
Hasil kinerja pengelolaan sampah nasional tersebut menunjukkan belum ada daerah yang mampu meraih predikat Adipura maupun Adipura Kencana tahun ini.
Penetapan hasil penilaian dituangkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1418 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada tiga indikator utama.
Kriteria pertama berkaitan dengan aspek anggaran dan kebijakan yang memiliki bobot penilaian sebesar 20 persen.
Komponen ini meliputi alokasi anggaran pengelolaan sampah yang bersumber dari APBD maupun non-APBD dengan kontribusi penilaian sebesar 40 persen.
Selain itu, keberadaan regulasi pengelolaan sampah menyumbang 30 persen, serta pemisahan fungsi regulator dan operator pengelolaan sampah turut menjadi indikator dengan bobot 30 persen.
Kriteria kedua menitikberatkan pada aspek sumber daya manusia (SDM) serta ketersediaan fasilitas dengan bobot penilaian 30 persen.
Penilaian difokuskan pada rasio SDM pengelola sampah dan ketersediaan sarana-prasarana pendukung yang mencapai porsi evaluasi hingga 90 persen.
Baca Juga: Toko Terpal di Cibinong Bogor Dilalap Api Malam Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik
“Kriteria ketiga adalah aspek pengelolaan sampah dan kebersihan dengan bobot terbesar, yakni 50 persen. Penilaian pada aspek ini mencakup penanganan sampah di sumber serta pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” ungkap Hanif, Jumat 27 Februari 2026.
Berdasarkan hasil evaluasi nasional, KLH/BPLH menyatakan tidak ada kabupaten maupun kota yang berhasil memperoleh nilai di atas 85 sebagai syarat predikat Adipura Kencana.
Begitu pula pada kategori Adipura dengan rentang nilai 75 hingga 85, tidak ada daerah yang memenuhi standar penilaian.
Meski demikian, sebanyak 35 kabupaten/kota berhasil meraih predikat Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih dengan nilai antara 60–75.
“Kemudian, 253 kabupaten/kota masuk dalam kategori Dalam Pembinaan dengan nilai 30–60, sementara 132 kabupaten/kota berada dalam kategori Dalam Pengawasan dengan nilai 0–30,” jelasnya.
Baca Juga: Adakan Pernikahan Tertutup, Virgoun dan Lindi Fitriyana Ungkap Alasannya
Di sisi lain, KLH/BPLH juga memberikan pengecualian terhadap sejumlah daerah yang terdampak bencana alam.
Berdasarkan data resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 52 kabupaten/kota yang tidak dimasukkan dalam penetapan hasil penilaian tahun 2025.
“Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi force majeure yang memengaruhi kapasitas pengelolaan sampah di daerah terdampak bencana,” katanya.
Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah.
Mulai dari kebijakan, penguatan SDM, hingga peningkatan kualitas pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir agar target kota bersih nasional dapat tercapai pada tahun-tahun mendatang. (***)
Editor : Yosep Awaludin