RADAR BOGOR – Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 dipastikan belum dapat dibayarkan pada periode Januari hingga Februari 2026.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan keterlambatan tunjangan profesi guru tersebut bukan karena kendala teknis, melainkan terkait mekanisme penganggaran yang harus mengikuti prosedur resmi pemerintah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa saat ini proses pengusulan anggaran tunjangan profesi guru masih berjalan sesuai tahapan administrasi yang berlaku.
Baca Juga: Lewat Pesantren Ekologi, SMAN 10 Kota Bogor Satukan Ibadah dan Kepedulian Lingkungan di Ramadhan
Ia menerangkan, pengajuan anggaran tunjangan profesi guru hanya dapat dilakukan setelah peserta PPG dinyatakan resmi lulus.
Selama proses pendidikan profesi masih berlangsung, pemerintah belum diperbolehkan mengalokasikan anggaran tunjangan tersebut.
“Hanya menyangkut prosedural. Jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 28 Februari 2026.
Menurut Amien, sebagian guru madrasah pada tahun 2025 masih menjalani tahapan pembelajaran PPG hingga akhir tahun.
Kondisi tersebut membuat pengajuan anggaran tunjangan profesi guru belum dapat dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya.
Setelah kelulusan resmi diumumkan, Kementerian Agama baru dapat mengusulkan kebutuhan anggaran tunjangan profesi guru melalui mekanisme belanja pegawai sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Ramadhan Makin Seru, 200 Peserta Ramaikan Bogor Balap Lari Tiap Malam di Pakansari
“Dalam proses itu kemudian direview Irjen dan sekarang sedang berproses. Jadi memang begitu, PPG kan akhir tahun (2025), enggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun,” jelasnya.
Ia memastikan tidak ada hambatan dalam proses pencairan tunjangan profesi guru madrasah. Seluruh tahapan saat ini tengah berjalan sesuai prosedur administrasi pemerintah.
“Enggak ada kendala, semua sesuai dengan tahapan prosedur. Karena prosedurnya begitu, jadi semua pengajuan di-review dulu, jadi sesuai prosedurnya,” sambungnya.
Amien juga menekankan bahwa sistem penganggaran pemerintah pada prinsipnya dilakukan satu tahun sebelumnya.
Oleh sebab itu, ketika kelulusan PPG terjadi di penghujung tahun, diperlukan penyesuaian dalam proses pengajuan anggaran tunjangan.
“Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya, jadi itu yang harus dipahami, kita harus edukasi masyarakat. Jadi artinya sesuai aturannya memang begitu, PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya,” pungkasnya.
Kementerian Agama berharap para guru madrasah dapat memahami mekanisme tersebut karena pencairan Tunjangan Profesi Guru tetap akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan penganggaran selesai sesuai ketentuan yang berlaku. (***)
Editor : Yosep Awaludin