RADAR BOGOR – Bagi Bapak dan Ibu guru ASN (PNS maupun PPPK), ada kabar menggembirakan mengenai penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Berdasarkan informasi dari YouTube Pak Guru Wali, proses pencairan untuk periode awal tahun 2026, yaitu Januari dan Februari, sudah mulai berjalan secara bertahap di berbagai daerah.
Hal ini menjadi momen yang sangat dinantikan oleh para pendidik untuk menunjang kebutuhan profesional maupun personal.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan mengenai pencairan TPG saat ini:
Status Penyaluran TPG (Februari 2026)
Proses pencairan sudah dimulai secara resmi bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit dan divalidasi oleh sistem.
Bagi guru yang SKTP Januari dan Februari terbit bersamaan, tunjangan akan dibayarkan secara rapel. Artinya, saldo yang masuk ke rekening merupakan akumulasi untuk dua bulan sekaligus.
Perlu diingat bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap antar daerah, tidak serentak di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, Bapak dan Ibu guru diimbau untuk tidak panik dan rutin mengecek rekening masing-masing secara berkala.
Kriteria dan Pengecekan di Info GTK
TPG akan cair jika SKTP sudah terbit dan berstatus valid. Validasi ini ditandai dengan perubahan status menjadi warna kuning atau hijau di sistem Info GTK.
Pastikan Bapak dan Ibu guru selalu memantau data di Info GTK. Selain itu, guru lulusan PPG tahun 2025 yang SKTP-nya sudah terbit juga mulai menerima transfer TPG.
Pastikan seluruh berkas administrasi telah dilengkapi agar proses verifikasi berjalan lancar.
Nominal dan Potongan
Jumlah TPG yang diterima bervariasi sesuai dengan gaji pokok masing-masing guru, yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan.
Nominal yang masuk ke rekening merupakan saldo bersih setelah dikurangi potongan pajak penghasilan (biasanya 5% untuk PNS/PPPK) serta potongan BPJS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kendala Gaji Pokok Tidak Sesuai
Jika terjadi ketidaksesuaian gaji pokok di Info GTK dengan gaji asli (akibat kenaikan berkala atau kenaikan pangkat), guru diminta segera menghubungi operator Dapodik di sekolah untuk melakukan pembaruan data.
Setelah pembaruan di Dapodik selesai, langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke Dinas Pendidikan (operator Simtun) untuk diverifikasi ulang agar penyaluran TPG periode berikutnya tidak terkendala.***
Editor : Eli Kustiyawati