Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jadwal THR Pensiunan PNS 2026 Mulai Terungkap, Cek Estimasi Cair dan Besarannya

Siti Dewi Yanti • Senin, 2 Maret 2026 | 18:03 WIB

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

RADAR BOGOR - Memasuki pekan kedua Ramadhan 2026, informasi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan PNS, mulai menjadi perhatian publik.

Kabar mengenai pencairan THR 2026 tidak hanya menyasar pegawai aktif, tetapi juga pensiunan ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri yang tetap berhak menerima manfaat tersebut.

Meski demikian, kepastian jadwal pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, THR bisa dicairkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dengan asumsi Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret, maka pencairan diperkirakan sudah bisa dimulai sejak Rabu, 25 Februari 2026.

Namun, jadwal ini masih bersifat estimasi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN 2026, termasuk pensiunan.

Ia mengindikasikan bahwa pencairan ditargetkan berlangsung pada awal Ramadan, meskipun tanggal pastinya belum ditetapkan.

Dalam keterangan lanjutan, disebutkan bahwa kepastian jadwal pencairan THR akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Selain menerima pensiun pokok, pensiunan PNS juga akan mendapatkan sejumlah komponen tambahan dalam THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025, komponen tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan penghasilan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang pensiun pokok PNS, besaran THR tahun 2026 diperkirakan tidak mengalami perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Nilainya disesuaikan dengan golongan, mulai dari Golongan I (Juru) sebesar Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Golongan II (Pengatur) Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800, Golongan III (Penata) Rp1.748.100 hingga Rp4.029.536.

Golongan IV (Pembina) yang berkisar Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Penyaluran THR bagi pensiunan dilakukan melalui rekening masing-masing penerima.

Dengan berbagai informasi yang beredar, masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah guna memastikan jadwal dan mekanisme pencairan THR pensiunan PNS tahun 2026. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
#asn #pns #thr