RADAR BOGOR - Harapan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di awal Ramadhan tahun ini tampaknya harus tertunda.
Meskipun umat muslim telah memulai ibadah puasa, realisasi pencairan dana THR tersebut belum juga terlaksana.
Janji awal pemerintah yang menargetkan pembayaran pada minggu pertama Ramadhan dipastikan meleset, mengingat hingga memasuki Maret 2026, aturan resmi yang mengatur teknis pencairan belum juga diterbitkan.
Penyebab Penundaan dan Penantian Aturan Resmi
Ketidaksediaan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk tahun 2026 menjadi penghambat utama.
Kondisi ini memicu sorotan publik karena kebutuhan belanja ASN menjelang Idul Fitri biasanya meningkat tajam.
Padahal, dari sisi kesiapan anggaran, Kementerian Keuangan ditegaskan telah mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp 55 triliun untuk PNS, TNI, dan Polri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya sempat menyatakan bahwa pengumuman jadwal resmi akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekembalinya dari kunjungan luar negeri.
Namun, hingga beberapa hari setelah Presiden berada di tanah air, pengumuman yang dinanti-nanti tersebut belum juga kunjung tiba.
Prediksi Jadwal Baru Pencairan
Kapan sebenarnya THR akan cair? Jika merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya dan regulasi yang ada, kita dapat memprediksi jadwal barunya.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya.
Mengingat Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 21 Maret 2026, maka estimasi perhitungannya adalah sebagai berikut:
· Awal Maret 2026: Proses administrasi dan penerbitan PP diharapkan rampung.
· Pekan Kedua Maret 2026: Rentang waktu utama di mana pencairan diprediksi mulai mengalir ke rekening ASN.
Artinya, kemungkinan besar ASN baru akan menerima haknya sekitar dua minggu sebelum lebaran.
Besaran dan Komponen yang Diterima
Sambil menunggu PP tahun 2026 terbit, besaran THR diprediksi masih mengacu pada komponen tahun lalu, yang meliputi:
· Gaji Pokok
· Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan
· Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
· Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Profesi bagi guru dan dosen yang tidak menerima Tukin.
Perlu digarisbawahi bahwa seluruh jadwal di atas masih bersifat perkiraan. Kepastian tanggal yang valid tetap bergantung sepenuhnya pada kapan pemerintah merilis PP terbaru tahun 2026.***
Editor : Asep Suhendar