RADAR BOGOR - Akhirnya, permohonan mengenai dimasukannya orang dengan penyakit kronis sebagai kategori disabilitas di Indonesia dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, setelah disahkannya penyakit kronis dalam kategori disabitas di Indonesia, maka tiap orang dengan kategori tersebut harus dijamin perlindungan hukumnya.
Keputusan dikabulkan permohonan penyakit kronis jadi kategori disabilitas di Indonesia ini, dibacakannya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, melalui amar putusan nomor 130/PUU-XXIII/2025.
Di tempat yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, dikabulkannya permohonan itu, dapat membantu masyarakat yang masuk kategori tersebut mendapatkan akses khusus.
Termasuk dukungan kebijakan publik dan juga hukum.
"Ini menjadi sebuah langkah yang penting, bahwa disabilitas tidak harus tampak fisik," beber dia.
Sementara itu, adanya permohonan itu, diajukan oleh mahasiswa dan dosen, bernama Raissa Fatikha dan dosennya bernama Deanda Dewindaru.
Keduanya memiliki riwayat sakit kronis, dengan rincian, Raissa didagnosis punya penyakit saraf nyeri kronis.
Sementara Deanda punya penyakit autoimun.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga