RADAR BOGOR - Pemerintah dikabarkan telah mengumumkan terkait kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2026 ini.
THR diberi oleh pemerintah dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia.
Mengutip laman resmi Kementerian Sekretaris Negera Republik Indonesia, THR diberikan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerjaa di sektor swasta.
Lantas, apa perbedaan antara tunjangan hari raya ASN dengan swasta? Berikut penjelasan lengkapnyanya.
THR ASN
Pemerintah dikabarkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk sekitar 10,5 juta ASN yang meliputi PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa THR tahun akan dibayarkan seratus persen seusai aturan yang telah ditetapkan.
"Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku," kata Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga juga menambahkan bahwa pemerintah tunjangan ini tidak sama dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan kepada ASN.
"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” sambungnya.
Proses pencairan THR ASN dilakukan secara bertahap, yaitu sejak 26 Februari lalu atau Minggu pertama di bulan Ramadhan tahun 2026.
THR Swasta
Sementara itu, terkait THR swasta juga ditekankan oleh Menko Perekonomian untuk dibayarkan sepenuhnya dan tidak boleh ada istilah "Dicicil".
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pembayaran THR untuk swasta ini harus dibayarkan pada H-7 lebaran tahun 2026.
Hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya jika THR diberikan dengan cara dicicil dinilai meninggalkan sisi profesionalitas.
"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ucap Airlangga.
Dengan adanya pemberian THR untuk sektor swasta ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang hari raya Idulfitri 1447 H.***
Editor : Asep Suhendar