RADAR BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan peringatan keras bagi perusahaan swasta, THR 2026 wajib dibayar penuh tanpa dicicil paling lambat H-7 Lebaran!
Kabar menarik datang bagi para mitra ojek online (ojol) yang tahun ini dipastikan menerima Bonus Hari Raya (BHR) dengan nilai dua kali lipat lebih besar dari tahun sebelumnya.
Mengutip dari channel YouTube Info Bansos, Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran terbaru menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah secara utuh.
Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional.
Pemerintah meminta seluruh perusahaan mematuhi batas waktu pembayaran maksimal 7 hari sebelum hari raya demi menjaga daya beli buruh.
Pemerintah tidak hanya menetapkan tenggat waktu, tetapi juga meminta kebijakan dari para pemberi kerja agar mempercepat hak karyawan.
“BHR keagamaan diberikan paling lambat 7 hari, tapi kami menghimbau untuk dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu,” ujar Menaker yassierli, dalam unggahan akun instagram pribadinya @yassierli.
Kejutan untuk Ojol: Anggaran BHR Tembus Rp220 Miliar
Melalui komunikasi intensif dengan aplikator seperti GoTo, Grab, Maxim, dan InDrive, tersedia dana BHR sebesar Rp220 miliar untuk sekitar 850.000 mitra.
Nilai ini naik dua kali lipat dibanding tahun lalu, di mana mitra bisa mengantongi bonus hingga ratusan ribu rupiah yang cair mulai H-14 Lebaran.
Fasilitas WFA
Selain dukungan finansial, pemerintah juga memberikan stimulus berupa kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi pekerja yang ingin memulai perjalanan mudik lebih awal tanpa mengurangi produktivitas.
Pemerintah terus mendorong para aplikator untuk memastikan mitra pengemudi tercover dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perlindungan selama masa sibuk lebaran tetap terjamin.***
Editor : Eli Kustiyawati