Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pekerja Swasta Simak, Berikut Bocoran Jadwal THR 2026 dari Pemerintah dan Aturan Bonus bagi Karyawan Baru

Robecca Sesaria • Rabu, 4 Maret 2026 | 06:39 WIB

Pemerintah resmikan jadwal pencairan THR 2026 di sektor swasta
Pemerintah resmikan jadwal pencairan THR 2026 di sektor swasta

RADAR BOGOR - Kabar penting bagi seluruh pekerja di sektor swasta. Pemerintah telah menetapkan aturan main pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Dalam konferensi pers terbaru, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama jajaran menteri menekankan bahwa pemenuhan hak pekerja harus menjadi prioritas utama perusahaan.

Berikut adalah poin-poin krusial yang wajib diketahui oleh pemberi kerja maupun karyawan:

Wajib Dibayar Penuh dan Tanpa Dicicil

Pemerintah memberikan instruksi tegas kepada seluruh perusahaan swasta agar membayarkan THR secara utuh.

“Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari YouTube PerekonomianRI.

Aturan ini bertujuan agar para pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang tanpa terkendala masalah finansial.

Kapan Batas Akhir Pencairannya?

Secara regulasi, THR paling lambat harus sudah masuk ke rekening pekerja pada H-7 Lebaran.

“Paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” lanjutnya.

Namun, pemerintah sangat menghimbau agar perusahaan yang memiliki kemampuan finansial stabil dapat membayarkannya lebih awal agar pekerja punya waktu lebih untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Siapa Saja yang Berhak dan Berapa Besarannya?

Besaran THR diatur berdasarkan masa kerja karyawan:

• Masa kerja 1 tahun atau lebih: Berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

• Masa kerja kurang dari 1 tahun: Tetap dapat THR, namun diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan.

Jika Anda menemui kendala, seperti perusahaan yang telat membayar atau mencicil THR, pemerintah telah menyiapkan solusinya.

Telah dibentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi sekaligus tempat pengaduan resmi terkait permasalahan THR.***

Editor : Eli Kustiyawati
#hak pekerja #tunjangan hari raya #thr #Menko Perekonomian Airalngga Hartarto